JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di tiga titik utama, yakni rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, kantor Kejaksaan Negeri HSU, serta rumah pribadi Kajari HSU, Albertinus P. Napitupulu, yang berlokasi di Jakarta Timur.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Kajari, kantor Kejari HSU, serta rumah Kajari di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (24/12/2025).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Selain itu, KPK turut menyita satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Albertinus. Mobil tersebut diketahui tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran aliran dana dalam perkara ini,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan mereka.
KPK menduga Albertinus P. Napitupulu menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp 257 juta yang digunakan untuk kepentingan operasional pribadi. Ia juga disebut menerima dana tambahan sebesar Rp 450 juta dari sumber lain yang masih didalami penyidik.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2025. Adapun Taruna Fariadi disinyalir menerima aliran dana dengan total mencapai Rp 1,07 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































