JAKARTA — Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin membuka sosialisasi bertajuk “Menata Jakarta untuk 500 Tahun: Penguatan Tata Kelola Ruang dan Bangunan dalam Mendukung Jakarta sebagai Kota Global” di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Sosialisasi tersebut membahas penguatan tata kelola ruang dan bangunan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta menjaga keberlanjutan aset daerah untuk generasi mendatang.
Arifin mengatakan posisi Jakarta Pusat sebagai kawasan pemerintahan, perdagangan, jasa, serta pusat aktivitas sosial dan budaya membuat pengelolaan ruang membutuhkan perencanaan yang matang.
Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Perkembangan kawasan harus disesuaikan dengan kapasitas infrastruktur, transportasi, lingkungan, hingga kenyamanan warga.
“Pembangunan pada akhirnya harus bermuara pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Ruang publik yang layak, jalur pejalan kaki yang nyaman, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta keamanan bangunan merupakan bagian dari pengalaman sehari-hari masyarakat terhadap kota,” kata Arifin di Ruang Serbaguna Utama, Gedung PTSP, Lantai I, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Ia juga meminta agar pengelolaan gedung milik pemerintah menjadi contoh bagi pengelola bangunan swasta maupun masyarakat.
Arifin menilai gedung pemerintahan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan publik. Bangunan tersebut merupakan aset daerah yang harus dijaga kualitas, keamanan, dan keberlanjutannya.
“Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan praktik pengelolaan bangunan yang baik sebelum menuntut hal serupa dari pengelola bangunan lainnya,” ujarnya.
Arifin juga mengingatkan agar pembangunan Jakarta Pusat tidak hanya mengejar aspek estetika. Menurutnya, fungsi kawasan, sejarah, identitas, serta kebutuhan generasi mendatang harus menjadi bagian dari pertimbangan pembangunan.
“Kawasan yang sudah terbentuk perlu dirawat, sementara perkembangan baru harus diarahkan agar memperkuat fungsi wilayah secara keseluruhan. Kita ingin memastikan pembangunan hari ini tidak menjadi beban, melainkan warisan baik,” katanya.
Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, pengelola bangunan, dunia usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan Jakarta sebagai kota global.
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kerangka tata kelola ruang yang komprehensif, guna mendukung status Jakarta sebagai kota global yang inklusif, berkelanjutan, dan berkarakter,” tutur Arifin.
Pengendalian KLB
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan pertumbuhan kota akan selalu diikuti peningkatan kebutuhan ruang.
Namun, peningkatan kebutuhan tersebut, kata dia, harus tetap mengacu pada rencana detail tata ruang serta memperhatikan daya dukung kawasan.
“Pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran strategis. Peningkatan intensitas bangunan termasuk melalui Koefisien Lantai Bangunan (KLB) perlu dikelola dengan mempertimbangkan akses transportasi umum dan kapasitas infrastruktur,” kata Vera.
Arifin menyebut Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang insentif dan disinsentif peningkatan KLB menjadi salah satu instrumen dalam mengendalikan perkembangan kawasan.
Menurut Vera, peningkatan intensitas bangunan tidak semata-mata dihitung dari tambahan ruang yang dibangun. Kontribusi pengembang terhadap kawasan juga menjadi bagian penting, antara lain melalui penyediaan infrastruktur, fasilitas publik, ruang terbuka hijau, serta konektivitas bagi pejalan kaki.
Selain tata ruang, Vera menekankan pentingnya memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan kelaikan.
Prinsip efisiensi energi dan air serta penerapan konsep green building, kata dia, juga perlu diperkuat.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan bangunan milik daerah memenuhi standar tersebut dan menjadi contoh penerapan pengelolaan bangunan yang baik. Kita perlu melihat bangunan sebagai aset dengan siklus hidup panjang yang memerlukan pemeliharaan, pemeriksaan sistem keselamatan, dan pencatatan berkala,” ujarnya.
Vera menilai keberhasilan penataan ruang tidak hanya ditentukan oleh regulasi. Pemahaman dan kepatuhan seluruh pihak juga menjadi faktor penting.
“Melalui tata kelola yang baik, kita dapat mengarahkan perkembangan Jakarta agar tidak hanya mengakomodasi pertumbuhan, tetapi juga memiliki kualitas lingkungan binaan yang mendukung kehidupan masyarakat dan daya saing sebagai kota global,” kata Vera.
(Helmi AR)




































