Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat: Siapa yang Berhak Menentukan Keadilan?

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: - Lukman Hakim, SH. MH (dosen tetap universitas pamulang)

Foto: - Lukman Hakim, SH. MH (dosen tetap universitas pamulang)

Opini

Lukman Hakim

– Kantor Hukum Filants Lawfirm

– Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia

JAKARTA — Ketika hukum negara berbenturan dengan hukum agama dan hukum adat, persoalannya bukan sekadar aturan mana yang harus dipatuhi. Lebih jauh, konflik tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang keadilan, pengakuan hak, dan sejauh mana negara berwenang menentukan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Indonesia hidup dengan beragam sistem hukum. Hukum negara dibentuk melalui konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan lembaga peradilan. Sementara itu, hukum agama tumbuh dari keyakinan masyarakat, sedangkan hukum adat berkembang melalui tradisi, kebiasaan, dan tatanan sosial komunitas.

Ketiganya berinteraksi dalam berbagai persoalan, mulai dari perkawinan, pembagian warisan, penguasaan tanah, hingga penerapan hukum pidana.

Situasi ini dikenal sebagai pluralisme hukum, yakni keberadaan berbagai sistem norma dalam ruang sosial yang sama. Namun, keberagaman tersebut juga menyimpan persoalan: bagaimana jika ketiga sistem hukum itu memberikan jawaban berbeda atas satu perkara?

Di sinilah negara diuji. Apakah hukum tertulis harus selalu menjadi penentu terakhir, atau negara perlu memberikan ruang lebih besar bagi norma yang telah lama hidup di tengah masyarakat?

Pengakuan Masyarakat Adat Belum Menyelesaikan Persoalan

Konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar bagi pengakuan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

Namun, pengakuan konstitusional itu tidak serta-merta menghilangkan persoalan di lapangan.

Frasa “sepanjang masih hidup” dan ketentuan bahwa pengakuan diatur dalam undang-undang menunjukkan bahwa masyarakat adat masih berhadapan dengan mekanisme pengakuan yang ditentukan negara.

Akibatnya, muncul paradoks. Negara mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi pada saat yang sama memiliki kewenangan menentukan bagaimana pengakuan tersebut diberikan.

Persoalan ini terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedudukan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas wilayah tradisionalnya.

Lebih dari sekadar persoalan kehutanan, putusan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan negara dapat mengabaikan hak masyarakat apabila norma hukum hanya dibaca melalui perspektif penguasaan negara.

Karena itu, hukum positif tidak semestinya digunakan untuk meniadakan hak yang telah memperoleh perlindungan konstitusional.

Hukum Agama dan Batas Kewenangan Negara

Ketegangan serupa juga muncul dalam hubungan antara hukum agama dan hukum negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum nasional Indonesia memberikan ruang bagi norma agama dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Meski demikian, pengakuan terhadap norma agama tidak berarti seluruh ketentuan agama otomatis berlaku sebagai hukum positif. Penerapannya tetap berada dalam kerangka hukum nasional, konstitusi, dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Dalam hukum keluarga Islam, misalnya, terdapat mekanisme melalui Pengadilan Agama serta penggunaan Kompilasi Hukum Islam dalam praktik peradilan.

Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap keyakinan masyarakat dan perlindungan hak warga negara.

Memaksakan satu tafsir agama tanpa memperhatikan kerangka konstitusional berpotensi mengabaikan keberagaman masyarakat. Sebaliknya, mengesampingkan nilai agama secara keseluruhan juga tidak mencerminkan kenyataan sosial Indonesia.

Negara perlu memastikan bahwa hubungan antara agama dan hukum berlangsung melalui mekanisme yang memberikan kepastian sekaligus melindungi hak warga.

Living Law dalam KUHP: Pengakuan atau Pengendalian?

Perdebatan mengenai pluralisme hukum semakin relevan setelah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 2 KUHP Nasional memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ketentuan ini membuka pengakuan terhadap norma tertentu yang berkembang di masyarakat, meskipun tidak seluruhnya dituangkan dalam peraturan tertulis.

Secara konseptual, langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya mendekatkan hukum dengan realitas sosial.

Namun, pengakuan terhadap hukum yang hidup juga memunculkan pertanyaan tentang batas penerapannya. Siapa yang menentukan suatu norma benar-benar hidup? Bagaimana memastikan norma tersebut diketahui masyarakat? Dan bagaimana mencegah penerapannya bertentangan dengan hak asasi manusia?

Ketika norma adat dimasukkan ke dalam sistem hukum negara, terdapat risiko bahwa aturan yang semula berkembang secara dinamis justru berubah menjadi ketentuan kaku yang ditentukan dari luar komunitasnya.

Dengan demikian, pengakuan living law tidak boleh berhenti pada pencantuman norma masyarakat dalam sistem hukum pidana. Negara juga harus memastikan bahwa penerapannya tidak melahirkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang kesewenang-wenangan.

Batas konstitusional, kejelasan norma, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi syarat penting agar pengakuan tersebut tidak berubah menjadi instrumen pengendalian terhadap masyarakat adat.

Ketika Pluralisme Hukum Menentukan Hak Warga

Konflik antara hukum negara, agama, dan adat bukan sekadar perdebatan akademis. Dampaknya dapat menentukan siapa yang memperoleh hak dan siapa yang justru kehilangan perlindungan.

Persoalan pembagian warisan menjadi salah satu contoh. Sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental dapat menghasilkan konsekuensi berbeda dalam pembagian harta keluarga.

Dalam situasi tertentu, penerapan satu sistem hukum dapat membuat sistem lainnya tersisih. Pihak yang merasa haknya diakui oleh norma adat belum tentu memperoleh hasil yang sama ketika perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum negara.

Karena itu, hakim dan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memahami teks peraturan. Mereka juga perlu memahami konteks sosial, struktur kekerabatan, dan norma yang hidup di masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hak setiap individu.

Pluralisme hukum juga tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap semua praktik adat atau seluruh tafsir keagamaan. Tradisi tetap dapat dikritik, terutama ketika penerapannya berpotensi melanggar hak individu.

Pada saat yang sama, undang-undang juga tidak otomatis menjamin keadilan hanya karena dibentuk melalui prosedur formal. Setiap norma tetap perlu diuji berdasarkan konstitusi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Negara Perlu Mengelola Keberagaman, Bukan Menyeragamkannya

Indonesia membutuhkan pendekatan hukum yang mampu mengelola keberagaman norma secara terukur dan bertanggung jawab.

Pertama, mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat perlu dibuat transparan, terukur, dan tidak berbelit-belit. Pemerintah juga perlu memperkuat pendataan masyarakat adat, wilayah adat, dan hak tradisional dengan melibatkan komunitas terkait.

Kedua, pembentukan peraturan perundang-undangan perlu mempertimbangkan potensi benturan dengan hukum adat dan norma agama. Dampak terhadap hak masyarakat harus dipetakan sejak tahap penyusunan kebijakan, bukan baru diperhatikan setelah konflik muncul.

Ketiga, penerapan living law dalam hukum pidana harus memiliki batas yang jelas. Norma yang digunakan harus dapat diidentifikasi dan diverifikasi, serta penerapannya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Keempat, pendidikan pluralisme hukum bagi hakim dan aparat penegak hukum perlu diperkuat. Pemahaman terhadap keragaman sistem norma dapat membantu proses penegakan hukum menjadi lebih kontekstual tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Kelima, masyarakat adat dan kelompok keagamaan harus dilibatkan secara substantif dalam pembentukan kebijakan. Partisipasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur konsultasi publik.

Langkah-langkah tersebut penting agar pengakuan terhadap keberagaman hukum tidak berhenti sebagai pernyataan normatif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Keadilan Tidak Boleh Menjadi Monopoli Negara

Pada akhirnya, kontestasi hukum negara, agama, dan adat membawa Indonesia pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak menentukan hukum, dan untuk kepentingan siapa hukum itu dibuat?

Jika negara menganggap hanya hukum tertulis yang sah, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi meminta pengakuan atas hak yang telah lama mereka jalankan.

Jika norma agama dipaksakan tanpa mekanisme konstitusional, kebebasan warga negara berisiko terabaikan. Sebaliknya, jika adat dianggap tidak boleh dikritik, hak individu di dalam komunitas juga dapat terancam.

Karena itu, Indonesia membutuhkan pluralisme hukum yang berlandaskan konstitusi.

Hukum negara berperan memberikan kepastian. Hukum agama menjadi bagian penting dari orientasi nilai masyarakat. Sementara itu, hukum adat menjaga hubungan antara norma, sejarah, dan kehidupan komunitas.

Ketiganya tidak harus selalu dipertentangkan. Namun, tidak satu pun boleh ditempatkan sebagai kebenaran absolut yang kebal dari pengujian.

Negara hukum yang matang bukanlah negara yang berhasil menyeragamkan seluruh norma masyarakat. Negara hukum yang matang adalah negara yang mampu mengelola perbedaan tanpa membiarkannya berubah menjadi ketidakadilan.

Pertanyaannya bukan lagi semata-mata hukum siapa yang harus menang. Yang lebih penting, apakah negara bersedia mengakui bahwa hukum juga hidup di luar gedung parlemen, ruang pengadilan, dan lembaran negara?

Sebab, mengakui keberagaman hukum bukan hanya berarti menerima keberadaan norma yang berbeda. Lebih dari itu, negara harus bersedia membatasi kewenangannya sendiri demi memastikan bahwa keadilan tidak menjadi monopoli kekuasaan.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Konsolidasi Elite atau Penguatan Profesionalisme?
Hukum Tegak, Rasa Aman Pulang: Ketika Publik Menagih Keadilan
Ketika Korupsi Merampas Masa Depan, Bagaimana Islam Memandang Hukuman bagi Koruptor?
Ketika Kontrak Digital Jadi Sumber Sengketa, Benarkah Konsumen Paham yang Disetujui?
Kertajati Berpeluang Jadi Pusat MRO dan Pilar Kemandirian Industri Pertahanan
Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit
Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan
Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat: Siapa yang Berhak Menentukan Keadilan?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Konsolidasi Elite atau Penguatan Profesionalisme?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Hukum Tegak, Rasa Aman Pulang: Ketika Publik Menagih Keadilan

Selasa, 29 September 2026 - 10:44 WIB

Ketika Korupsi Merampas Masa Depan, Bagaimana Islam Memandang Hukuman bagi Koruptor?

Jumat, 25 September 2026 - 11:47 WIB

Ketika Kontrak Digital Jadi Sumber Sengketa, Benarkah Konsumen Paham yang Disetujui?

Berita Terbaru