Waduh, Pembatas Lapangan di Turnamen Sepak Bola Anak Pakai Garis Polisi

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garis polisi dipasang di pinggir lapangan di turnamen sepak bola anak Endang Witarsa Soccer School sebagai pembatas dengan penonton, Minggu (15/9/24)

Garis polisi dipasang di pinggir lapangan di turnamen sepak bola anak Endang Witarsa Soccer School sebagai pembatas dengan penonton, Minggu (15/9/24)

(j(JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Turnamen sepak bola anak yang diselenggarakan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dalam membatasi lapangan dengan penonton menggunakan garis polisi.

Turnamen yang diikuti berbagai sekolah bola tersebut diketahui diselenggarakan oleh Endang Witarsa Soccer School.

Soal garis polisi yang terpasang di pinggir lapang, dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melarang orang memasuki atau meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan.

Surat Keputusan Kapolri No.Pol:Skep/1205/IX/2000 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Buku Petunjuk Teknis, dan Buku Petunjuk Administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat keputusan ini menyebutkan bahwa garis polisi merupakan salah satu peralatan untuk olah TKP.

Entah dari mana panitia mendapatkan garis polisi tersebut dan entah saran siapa hingga pembatas lapangan menggunakan pembatas yang notabene digunakan di lokasi penyelidikan/penyidikan kepolisian. Padahal, garis kuning yang bisa dijadikan pembatas selain garis polisi banyak dijual di toko-toko perkakas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia turnamen belum berhasil dihubungi. (tim)

Berita Terkait

Aksi Premanisme Diduga Terjadi di Apartemen Kemang View Bekasi, Penghuni Lapor ke Polisi
Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Dari Rusia ke Bali, Menpora Dito Tunjukkan Komitmen Dukung Atlet Anggar Indonesia
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:03 WIB

Aksi Premanisme Diduga Terjadi di Apartemen Kemang View Bekasi, Penghuni Lapor ke Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Senin, 23 Juni 2025 - 19:32 WIB

Dari Rusia ke Bali, Menpora Dito Tunjukkan Komitmen Dukung Atlet Anggar Indonesia

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB