El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl. Pangeran Jayakarta No.70, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730, diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Seperti diketahui, El Centro Spa mempunyai fasilitas ruang tunggu, ruang karaoke, ruang whispool dan sauna. Semua pengunjung tempat ini dipastikan bakal mendapat kenyamanan dan kepuasan yang membanggakan. Apalagi semua terapis yang tersedia juga terlihat bugar, cantik dan seksi. Menjadi nilai plus tentunya buat daya tarik tempat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Semua itu cuma di soal variasi layanan yang diterima pria pengunjung El Centro Spa dari terapis wanita yang seksi menggoda.

 

Beberapa waktu lalu, Steven nama samaran melakukan investigasi langsung ke tempat ini sebagai pengunjung. Saat naik lift dengan barcode dan sampai di tujuan, sambutan super ramah langsung ditunjukkan penerima tamu. Dalam investigasi ini, tamu mengambil inisiatif paket termurah yakni Room + Platinum durasi 60 menit seharga Rp950.000. Pun begitu, si penerima tamu juga langsung sigap berbisik jika harga tersebut sudah include all in service.

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

“Maksudnya all in service gimana ya mbak?” tanya salah satu tamu.

 

“All in mas. Semuanya sampai klimaks,” jawab si penerima tamu.

 

Setelah memilih terapis yang sesuai selera, fase berikutnya adalah masuk ke kamar terapi. Tak lama kemudian si terapis yang sudah dipilih pun ikutan menyusul masuk. Tahap awal terapi sesuai SOP adalah pijatan si terapis ke badan yang sudah bugil dan cuma ditutupi handuk. Saat tiba di fase berikutnya di mana tamu mengubah posisi dari telungkup menjadi telentang dan handuk yang menutupi alat vital juga tersingkap, inner seks si terapis pun mulai muncul dengan power godaan dan gairah yang memancing libido.

 

Pelan-pelan tangan si terapis mulai fokus memijat batang alat vital dengan metoda kocokan atau hand job (HJ). Saat kemaluan mulai mengeras, rayuan maut mengajak ke aktivitas yang lebih syur pun diucapkan. Saat kesepakatan terjalin, si terapis segera bangkit untuk melepaskan seluruh pakaiannya hingga bugil. Setelah itu dia kembali ke tempat tidur untuk melakukan kuluman atau oral seks/blow job (BJ) alat vital yang sudah keras.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Wali Kota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Dengan temuan ini, okjakarta.com berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Berita Terkait

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau
Yuk Bergegas Ikut UKW PWI Jaya & UMJ, Pendaftaran Hingga 21 Januari
Pemkot Jakpus dan Granat Kolaborasi Adakan Pelatihan Cegah Peredaran Narkoba di Johar Baru
BPK Temukan Masalah Piutang di PPUKMP Pulogadung, Pemprov DKI Dinilai Gagal Kelola Aset Daerah
Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Program Unggulan
Wali Kota Pimpinan Apel di Kecamatan Menteng
Kejurcab Inkai Kota Depok, Dojo Crysant Kembali Sabet Juara Umum

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:27 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:47 WIB

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:36 WIB

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:58 WIB

Yuk Bergegas Ikut UKW PWI Jaya & UMJ, Pendaftaran Hingga 21 Januari

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:08 WIB

Pemkot Jakpus dan Granat Kolaborasi Adakan Pelatihan Cegah Peredaran Narkoba di Johar Baru

Berita Terbaru

Mertopolitan

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:27 WIB

Mertopolitan

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:47 WIB

Mertopolitan

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:36 WIB