Foto: Ruang tunggu para tamu
JAKARTA – Puri Sehat Hotel & Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl. Kartini Raya No.24 1, RT.1/RW.5, Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10750, diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.
Seperti diketahui, Puri Sehat Hotel dan Spa mempunyai fasilitas ruang tunggu, ruang karaoke, ruang whispool dan sauna. Semua pengunjung tempat ini dipastikan bakal mendapat kenyamanan dan kepuasan yang membanggakan. Apalagi semua terapis yang tersedia juga terlihat bugar, cantik dan seksi. Menjadi nilai plus tentunya buat daya tarik tempat ini.
Semua itu cuma di soal variasi layanan yang diterima pria pengunjung Puri Sehat dan Spa dari terapis wanita yang seksi menggoda.
Berdasarkan keterangan pengunjung di Puri Sehat Hotel & Spa, tapi jika customer mau melakukan hubungan badan (ml) juga bisa, tergantung tarif pelayanannya.
“Tarif harga incluide Rp.900ribu itu sudah termasuk pijat dan ML, wanitapun bebas pilih sendiri dan dikasih durasi selama sekitar 1 jam 30 menit,” katanya.
Sementara itu salah satu pelanggan mengaku sering mampir ke lokasi itu untuk sekedar melepas pengat dan stress setelah seharian kerja.
“Enak kok mas, bisa pijit bisa langsung ML juga, pelayanannya juga oke,” ujarnya.
Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Wali Kota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.
Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.
Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.
Menyikapi hal itu, aktivis kebijakan publik Rinto, SH, CTA. berharap kepada suku dinas pariwisata dan sapol pp Jakarta Pusat segera melakukan tindakan tegas. Jangan kalah sama pengusaha nakal, pemerintah harus tegas.
Penulis : Yoga Stevian
Editor : Helmi AR




































