JAKARTA – Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring berskala internasional. Modusnya menggunakan cara investasi mata uang kripto atau cryptocurrency dengan skala internasional. Total ada 90 orang telah menjadi korban.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, para pelaku gencar mempromosikan investasi kripto melalui berbagai platform. Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan tiga platform.
“Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, di antaranya JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabuhi korban,” kata Himawan dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Himawan mengatakan ada 13 laporan yang diterima polisi dari seluruh wilayah Indonesia terkait kasus penipuan tersebut. Kerugian dari total 90 korban dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah,” tutur Himawan.
“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” ungkap Himawan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar kasus dugaan penipuan berskala internasional. Modusnya menggunakan investasi mata uang kripto atau cryptocurrency. Para pelaku gencar mempromosikan investasi kripto melalui berbagai platform.
Siber Bareskrim terus menggencarkan pengusutan kasus penipuan secara daring. Salah satu kasus yang menonjol ialah terbongkarnya penipuan dengan deepfake mencatut Presiden Prabowo Subianto.
Ada sejumlah tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penipuan deepfake itu. Para pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan video deepfake seolah Prabowo akan memberi bantuan, tapi korban diminta menyetor sejumlah uang lebih dulu. Pelaku pun meraup duit puluhan juta rupiah dari aksinya.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin