Diskusi Publik UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Penyanyi Tidak Harus Bayar Royalti Saat Pertunjukan 

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polemik soal Undang-Undang Hak Cipta kembali mencuat dalam gelaran Debat Terbuka: Aksi vs Visi, FESMI dan PAPPRI yang digelar pada Rabu, 10 April 2025 pukul 15.00 WIB di Bagaspati Meeting Room, lantai 9 Artotel Senayan, Jakarta.

Debat terbuka yang mengangkat topik “UU Hak Cipta” ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama dari dunia musik Indonesia, di antaranya musisi senior Ahmad Dhani, gitaris Padi Piyu, penyanyi sekaligus pengacara Kadri Mohamad, dan musisi Jino. Acara ini juga diliput oleh berbagai media nasional dan mendapat sorotan luas dari pelaku industri kreatif.

Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani menegaskan bahwa dalam konteks hukum hak cipta di Indonesia, penyanyi atau artis tidak seharusnya dibebani tanggung jawab pembayaran royalti untuk lagu yang mereka bawakan dalam sebuah pertunjukan.

“Kalau bicara konser, itu sudah diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 UU Hak Cipta. Pengguna karya adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi,” ujar Dhani di hadapan awak media dan peserta diskusi. Ia juga menyatakan bahwa pasal 9 dalam UU tersebut khusus mengatur hak ekonomi seperti mekanikal dan sinkronisasi, bukan performing rights.

Dhani menyebut telah mengonfirmasi hal ini ke sejumlah lembaga royalti internasional seperti BRS dan APRA. “Di luar negeri, artis tidak pernah ditagih royalti. Mereka cuma tampil dan menerima honor. Yang wajib membayar adalah penyelenggara,” tegasnya.

Kadri Mohamad, yang juga hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya harmonisasi antar pasal dalam UU Hak Cipta agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. “Kita perlu kejelasan, agar pelaku seni bisa bekerja tanpa tekanan hukum yang membingungkan,” ujarnya.

Piyu dari band Padi dan musisi Jino turut memberikan pandangan seputar praktik royalti dan perlindungan terhadap pencipta lagu serta pelaku pertunjukan. Mereka sepakat bahwa perlu ada mekanisme distribusi royalti yang adil dan transparan.

Acara debat ini diinisiasi oleh FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) dan PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia) sebagai ruang dialog konstruktif untuk membedah regulasi hak cipta yang berdampak langsung pada kehidupan para musisi dan pekerja seni.

Diskusi berlangsung dinamis, dan diakhiri dengan harapan agar pemerintah segera meninjau ulang implementasi UU Hak Cipta agar lebih berpihak pada keadilan bagi seluruh pelaku industri musik.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Dugaan Suap Impor, KPK Benarkan Ada Titipan Barang
Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik
Shelyn Drummer Cilik Dari Papua
Girl group cilik Glitter akan menggelar “Glitter Camp Live Concert” pada 3 Oktober 2026 di Balai Sarbini
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan
PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen
Pesta Ultah Toni Tatung ke-67 Pecah, Pejabat dan Artis Top Larut dalam Euforia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:16 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Dugaan Suap Impor, KPK Benarkan Ada Titipan Barang

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:13 WIB

Shelyn Drummer Cilik Dari Papua

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15 WIB

Girl group cilik Glitter akan menggelar “Glitter Camp Live Concert” pada 3 Oktober 2026 di Balai Sarbini

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB