Siapa Penguasa Jakarta Sebenarnya? Reklame Ilegal Ungkap Dugaan Permainan Oknum

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Reklame Ilegal Menantang Hukum di Jakarta Barat, Aparat Diam Seribu Bahasa

Foto: Reklame Ilegal Menantang Hukum di Jakarta Barat, Aparat Diam Seribu Bahasa

 

JAKARTA – Sebuah papan reklame raksasa berdiri mencolok di dekat Halte Transjakarta Jembatan Gantung, Jalan Raya Daan Mogot KM 11 No. 38, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Meskipun tak memiliki izin konstruksi dan tidak menyetor retribusi pajak ke kas daerah, reklame itu tetap berdiri megah tanpa gangguan dari otoritas.

 

Pantauan wartawan pada Minggu malam (4/5/2025) menunjukkan bahwa iklan produk air mineral masih terpampang terang. Padahal, laporan warga melalui aplikasi resmi Pemprov DKI, JAKI, dengan ID Laporan JK505010382, menyebutkan reklame tersebut melanggar aturan zonasi reklame yang ketat, tidak memiliki izin konstruksi, dan tidak membayar pajak.

 

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengaku belum bisa bergerak karena belum mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). “Ditanya ke Citata saja, Pak. Kalau kita belum terima rekomendasi,” ujar Kasie Tramtibum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, Sabtu (3/5/2025).

 

Namun, alasan itu dinilai tak masuk akal oleh akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., yang menyebut ini sebagai pola klasik untuk melempar tanggung jawab antar instansi.

 

“Kalau bicara regulasi, rekomtek selalu jadi tameng untuk tidak bertindak. Ini bukan lagi soal izin, tapi soal nyali dan integritas penegak hukum,” ujar Awy, Senin (5/5/2025).

 

Menurut Awy, kasus seperti ini bukan fenomena baru. Di banyak titik di Jakarta Barat, reklame ilegal berdiri terang-terangan. Namun laporan warga acapkali mandek, seolah terhenti di tangan oknum. Ia bahkan menuding adanya kolusi antara pengusaha pemilik reklame dan pejabat terkait, mulai dari petugas pajak, perizinan, hingga Satpol PP.

 

“Citata selama ini tertutup terhadap publik. Pejabatnya anti-kritik. Ini bukti bahwa sistem pengawasan kita sedang digerogoti oleh korupsi sistemik,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Awy mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik kotor ini. Ia menilai pembiaran yang terjadi bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang harus diusut hingga tuntas.

 

“Laporan-laporan ini tidak boleh berakhir di meja birokrasi, tapi harus sampai ke meja hukum yang independen dan berani,” ujarnya.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, kawasan seperti Jalan Daan Mogot masuk dalam zona kendali ketat. Di zona ini, pemasangan reklame tiang tunggal dilarang. Iklan hanya diperbolehkan di dinding atau atap bangunan, itupun harus mencerminkan aktivitas usaha di lokasi.

 

Namun reklame yang kini berdiri tidak hanya menyalahi zonasi, tetapi juga menggunakan pencahayaan luar (external lighting), berdiri di luar batas sempadan jalan, dan jelas tidak mewakili usaha yang ada di lokasi tersebut.

 

Mirisnya, Daan Mogot bukan satu-satunya lokasi. Wartawan menemukan reklame ilegal serupa di Jalan Letjen S. Parman No. 31, di depan eks Mapolres Jakarta Barat, serta di Jalan Outer Ring Road, Tegal Alur, Kalideres. Ketiganya berdiri tanpa izin resmi dan diduga kuat tidak menyetorkan pajak reklame ke daerah.

 

Fenomena ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kota. Ketika hukum bersikap tumpul terhadap pelanggar bermodal besar, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang mengatur wajah Jakarta, pemerintah, atau para pemain bayangan?

 

Kini, sorotan publik tertuju kepada Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum dipermainkan demi kepentingan gelap?*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024
Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama
SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
Arifin Dampingi Gubernur Jakarta Aktivasi Balai Rakyat di GOR Kemayoran 
Investigasi Eksklusif, Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel Classic, Jakarta Pusat
Sejarah Baru Bagi Bangsa Indonesia, Seorang Presiden Hadir di Tengah Ribuan Masa Demo
PT Tanur Muthmainnah Tour Luncurkan Aplikasi “Tanur App 1.0”, Permudah Layanan Umrah dan Haji
Dorong Kesejahteraan Driver Online, Diskusi Serukan Batas Maksimal Potongan Aplikator 10%

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 16:28 WIB

Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024

Senin, 5 Mei 2025 - 15:32 WIB

Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 05:31 WIB

Siapa Penguasa Jakarta Sebenarnya? Reklame Ilegal Ungkap Dugaan Permainan Oknum

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:47 WIB

SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:08 WIB

Arifin Dampingi Gubernur Jakarta Aktivasi Balai Rakyat di GOR Kemayoran 

Berita Terbaru