Pakar Hukum Rorano: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rorano sapaan Akbarnya kepada wartawan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan,” terangnya.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rorano juga menambahkan bahwa upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

“Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan
Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang
Aparat Akui Keliru Tangkap Pedagang Es Gabus, Hasil Uji Laboratorium Pastikan Produk Aman Dikonsumsi
Polemik Sinking Fund dan Service Charge di PGC, Relawan Tegak Lurus Prabowo Pertanyakan Transparansi Pengelolaan
Embung Cakung Barat Dibangun 2026, DPRD DKI Diminta Tanggapi Cepat Demi Solusi Banjir Jakarta Timur
Banjir Tahunan Cakung Barat Warga Lelah Mengungsi: Dinas SDA Bungkam, Embung Tak Kunjung Terwujud
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:58 WIB

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 18:26 WIB

Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:30 WIB

Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:23 WIB

Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:33 WIB

Aparat Akui Keliru Tangkap Pedagang Es Gabus, Hasil Uji Laboratorium Pastikan Produk Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin berfoto bersama para pelajar pemenang dalam acara Penganugerahan Festival Film Pelajar Jakarta Pusat bertema “Peduli Lewat Cerita” di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Arifin: Film Pelajar Jadi Media Pesan Moral dan Sosial

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:04 WIB