Satpol PP dan Citata Disarankan Lapor Pemilik Bangunan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com Jakarta – MR, Warga Jalan Siantan Raya No. 32 RT 010/01 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bersama pengurus RT/RW melaporkan bahwa pembangunan rumah di Jalan Siantan Raya No. 31 dan 31A terindikasi melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengaduan ini tercatat dengan nomor 126/CB/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani Ketua RT 01/010 Riawan Firdaus dan Ketua RW 010 Nusyirwan.

MR mengadukan kegiatan membangun dikarenakan fisik bangunan tidak sesuai dengan IMB. Untuk diketahui dua unit bangunan itu mengantongi IMB No. 888/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan IMB No. 889/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Fakta dilapangan, kedua bangunan itu juga telah dilakukan penindakan segel oleh Suku Dinas Citata Adm Jakarta Barat dan tindakan Satpol PP Line oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat. Ironisnya, segel dan Satpol PP Line tersebut diduga dicabut oleh orang suruhan pemilik rumah. Bahkan, tanda silang (x) merah yang dilakukan oleh Kasektor Citata Cengkareng Tomi Pangaribuan di lokasi bangunan, juga ditutupi oleh cat putih oleh pekerja bangunan. Pemilik bangunan tampaknya sedang menunjukkan power dengan melawan tindakan aparat terkait. 

Akibat perbuatan melawan hukum dari pemilik rumah, Kasudin Citata Kota Adm Jakbar Heru Sunawan menerbitkan surat rekomtek No. 899/1.718.1 tanggal 17 Oktober 2023, ditujukan kepada Kasat Pol PP Kota Adm Jakarta Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan bongkar oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.

Menurut anggota DPRD DKI H Lukman, penindakan pembongkaran masih menggunakan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

MR menjelaskan, bangunan tersebut berdiri tepat di sisi kanan rumahnya, dan berdasarkan IMB tidak dibenarkan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan full menutup tembok pembatas.

“Ini jelas sekali melanggar, dan ada yang mengadu, bukan atasnama saya saja, tapi atasnama RT dan RW setempat serta warga lainnya. Kok masih belum dibongkar juga? Ada apa ini ?” ucapnya.

Menurut Pembina LSM GMBI Jakarta Barat, Anthony, tindakan pemilik bangunan yang mencabut Satpol PP Line, papan segel dari Citata dan menghapus tanda silang (x) merah dari Citata dapat dikategorikan melanggar pidana. 

“Atas perbuatan itu, Anthony berharap Satpol PP Kota Adm Jakbar dan Citata Kota Adm Jakbar melaporkan perbuatan pidana pemilik bangunan ke polisi,” tegasnya.

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:35 WIB

Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Berita Terbaru

Foto: Helikopter Dauphin Polri Dukung Penanganan Banjir Agam.

TNI & POLRI

Polri Salurkan 400 Kg Logistik Banjir Agam Lewat Helikopter

Rabu, 24 Des 2025 - 13:06 WIB