Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Sidang Etik AKBP Didik

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok-Istimewa)

Foto: Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya berfokus pada proses sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetapi juga mengusut tuntas asal-usul serta jejaring peredaran narkotika yang terkait dalam perkara tersebut.

Sidang etik terhadap Didik digelar pada Kamis (19/2/2026) di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri). Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Ditemui di lokasi sidang, Anam menegaskan bahwa pengungkapan jejaring peredaran narkoba merupakan kunci dalam pemberantasan kejahatan narkotika. Menurutnya, proses etik memang penting untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, namun aspek pidana dan jaringan distribusi tidak boleh diabaikan.

“Ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja. Kalau di sini tidak maksimal, nanti di Bareskrim yang harus maksimal,” ujar Anam.

Anam menekankan bahwa melawan narkoba berarti melawan jejaring. Karena itu, karakter, keterangan, serta relasi yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Yang paling penting dalam konteks narkoba adalah jejaringnya. Karena melawan narkoba itu melawan jejaring,” tegasnya.

Dalam perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan sebuah koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Dari temuan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Sabu seberat 16,3 gram

• Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)

• Alprazolam 19 butir

• Happy Five 2 butir

• Ketamin 5 gram

Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Anam menilai, kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Terlebih, pemberantasan narkoba disebut sebagai program prioritas nasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba,” ujarnya.

Anam berharap, proses etik berjalan transparan dan profesional, sementara proses pidana dilakukan secara independen dan menyeluruh.

Menurutnya, pengungkapan jejaring bukan hanya penting untuk menuntaskan kasus individu, tetapi juga untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang etik masih berlangsung. Sementara itu, penanganan pidana terhadap tersangka berada dalam kewenangan penyidik untuk memastikan seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dapat diungkap secara terang dan berimbang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Berita Terbaru