Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Sidang Etik AKBP Didik

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok-Istimewa)

Foto: Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya berfokus pada proses sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetapi juga mengusut tuntas asal-usul serta jejaring peredaran narkotika yang terkait dalam perkara tersebut.

Sidang etik terhadap Didik digelar pada Kamis (19/2/2026) di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri). Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Ditemui di lokasi sidang, Anam menegaskan bahwa pengungkapan jejaring peredaran narkoba merupakan kunci dalam pemberantasan kejahatan narkotika. Menurutnya, proses etik memang penting untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, namun aspek pidana dan jaringan distribusi tidak boleh diabaikan.

“Ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja. Kalau di sini tidak maksimal, nanti di Bareskrim yang harus maksimal,” ujar Anam.

Anam menekankan bahwa melawan narkoba berarti melawan jejaring. Karena itu, karakter, keterangan, serta relasi yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Yang paling penting dalam konteks narkoba adalah jejaringnya. Karena melawan narkoba itu melawan jejaring,” tegasnya.

Dalam perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan sebuah koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Dari temuan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Sabu seberat 16,3 gram

• Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)

• Alprazolam 19 butir

• Happy Five 2 butir

• Ketamin 5 gram

Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Anam menilai, kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Terlebih, pemberantasan narkoba disebut sebagai program prioritas nasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba,” ujarnya.

Anam berharap, proses etik berjalan transparan dan profesional, sementara proses pidana dilakukan secara independen dan menyeluruh.

Menurutnya, pengungkapan jejaring bukan hanya penting untuk menuntaskan kasus individu, tetapi juga untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang etik masih berlangsung. Sementara itu, penanganan pidana terhadap tersangka berada dalam kewenangan penyidik untuk memastikan seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dapat diungkap secara terang dan berimbang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:50 WIB

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:14 WIB

Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha

Berita Terbaru