DEMPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengerahkan 104 petugas dalam pelaksanaan Patroli Dharma Dewata yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Selain melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Patroli tersebut merupakan implementasi dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata yang telah dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas dibentuk untuk memperkuat pengawasan rutin sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Patroli Dharma Dewata bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta berbagai instansi penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas WNA.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan keterlibatan pelaku usaha melalui penggunaan aplikasi APOA menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung akurasi data keberadaan orang asing.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor selama ini terbukti mampu mempercepat proses identifikasi berbagai persoalan keimigrasian di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat,” kata Felucia.
Dalam menjalankan patroli, petugas turut didukung sistem data digital terintegrasi yang memudahkan proses validasi dokumen keimigrasian secara lebih cepat dan akurat.
Hingga pertengahan Juli 2026, kegiatan Patroli Dharma Dewata telah menjaring 342 warga negara asing yang berasal dari 60 negara dan terindikasi melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.
Felucia menegaskan seluruh personel yang bertugas diminta tetap mengedepankan profesionalisme serta mematuhi standar operasional dalam setiap tindakan di lapangan.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kantor imigrasi terdekat maupun kanal resmi yang telah disediakan.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.




































