Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Desak Evaluasi Pengawasan Pesantren

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menewaskan seorang santri berinisial MSS (13),

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menewaskan seorang santri berinisial MSS (13),

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menewaskan seorang santri berinisial MSS (13),

sementara dua korban lainnya, ADR (14) dan SAH (12), mengalami luka bakar serius.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan serta perlindungan anak.

Menurut Nuzran, informasi yang diterima Ombudsman menunjukkan pondok pesantren tersebut masih beroperasi meski izin operasionalnya telah berakhir sejak 2021.

“Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW tetap beroperasi, meskipun izin operasionalnya diketahui telah berakhir sejak tahun 2021,” kata Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan Kementerian Agama bersama pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Apabila benar tidak ada pengawasan yang memadai terhadap pesantren yang telah kehilangan legalitas operasional, lanjutnya, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif yang berdampak pada terlanggarnya hak anak untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.

Selain persoalan pengawasan, Ombudsman juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai berjalan lambat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, kasus yang terjadi pada Desember 2025 baru naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penetapan tersangka pun baru dilakukan lima hari kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2026.

Menurut Syafrida, rentang waktu hampir enam bulan untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka bakar berat perlu menjadi perhatian agar penyidikan berlangsung profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Ombudsman juga mencermati dugaan adanya upaya mengarahkan keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian pada awal penanganan perkara. Jika terbukti melibatkan aparat penegak hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

Nuzran menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan pondok pesantren di Indonesia.

Menurutnya, negara wajib memastikan setiap lembaga pendidikan yang melayani anak memenuhi persyaratan legalitas, standar keselamatan, serta mekanisme perlindungan anak. Pengawasan, kata dia, tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi pelanggaran.

Ombudsman mendorong Kementerian Agama segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pondok pesantren, termasuk mengaudit kepatuhan izin operasional serta menertibkan lembaga yang tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ombudsman mendesak Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Tengah melaksanakan penyidikan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari intervensi agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

Ombudsman menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam aspek pembinaan lembaga pendidikan, perlindungan anak, maupun penegakan hukum, lembaga itu akan menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kementerian UMKM Rangkul Pengemudi Ojol sebagai Pengusaha Mikro Lewat Nobar Piala Dunia 2026
MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII, Penguatan Kepastian Hukum Dinilai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Investor
Mendag Budi Santoso Dorong Epson Tingkatkan Ekspor, Manfaatkan 20 Perjanjian Dagang RI
AHY: Kenaikan Muka Air Laut Jadi Ancaman Peradaban, Infrastruktur Harus Adaptif
Pemerintah Luncurkan Gernas RANA, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan di Sekolah hingga Ruang Digital
Pratikno Minta Daerah Pimpin Percepatan Eliminasi Kusta, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Berstatus Pengusaha Mikro, Akses KUR Disiapkan
AHY Dorong Industri Konstruksi Jadi Motor Pembangunan Berkelanjutan di IndoBuildTech Expo 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:49 WIB

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Desak Evaluasi Pengawasan Pesantren

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:30 WIB

Kementerian UMKM Rangkul Pengemudi Ojol sebagai Pengusaha Mikro Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:52 WIB

MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII, Penguatan Kepastian Hukum Dinilai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Investor

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mendag Budi Santoso Dorong Epson Tingkatkan Ekspor, Manfaatkan 20 Perjanjian Dagang RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

AHY: Kenaikan Muka Air Laut Jadi Ancaman Peradaban, Infrastruktur Harus Adaptif

Berita Terbaru