Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah, Perkara Ike Kusumawati Disebut Berpotensi Miscarriage of Justice

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penasehat Hukum, Erdi Surbakti, S.H.,M.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Penasehat Hukum, Erdi Surbakti, S.H.,M.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Dugaan penggunaan dan rekayasa bukti palsu dalam perkara pidana atas nama Ike Kusumawati kembali mencuat ke publik. Melalui keterangan resminya, pada Kamis (19/2/2026) kuasa hukum terdakwa, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN.JKT.Sel yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga dibangun di atas dua alat bukti surat yang tidak sah.

Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap Peninjauan Kembali. Pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice) akibat penggunaan dokumen yang diduga palsu sejak tahap penyidikan hingga putusan di tingkat kasasi.

Kuasa hukum menjelaskan, dua dokumen yang menjadi dasar laporan dan proses hukum terhadap Ike Kusumawati adalah:

• Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh, yang menyebut adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

• Slip setoran tanggal 6 April 2020 yang mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” dalam transfer dana sebesar Rp2 miliar dari rekening Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara ke rekening atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN.

Menurut kuasa hukum, dalam persidangan pada 14 April 2025, Raden Nuh disebut telah membantah isi surat pernyataan tersebut di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pengunjung sidang.

Bantahan itu dinilai memperkuat dugaan bahwa surat tertanggal 5 April 2020 tersebut tidak benar atau prematur, mengingat peristiwa transfer dana berdasarkan slip RTGS baru terjadi pada 6 April 2020.

Selain itu, pihak pembela menyebut adanya rekaman suara antara Raden Nuh dan Syafrida Binti Sofyan Saleh yang menyatakan bahwa Edy Syahputra tidak memiliki hak atas dana tersebut.

Dalam rekaman itu juga disebutkan adanya tekanan terhadap Ike Kusumawati agar menyerahkan sebagian dana dengan alasan kebutuhan “uang lebaran”. Namun demikian, keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman tersebut tetap menjadi ranah penilaian pengadilan.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan nomor rekening tujuan transfer. Dalam dakwaan disebut rekening nomor 0000101502257813 atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN.

Namun, menurut pembela, berdasarkan dokumen Jaksa Penuntut Umum, rekening tersebut tidak terdaftar. Rekening yang sah atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN disebut bernomor 0001601502257813.

Lebih lanjut, dalam surat jawaban tertulis Bank BTN bernomor 70/S/JKK-1/FTU-CS/II/2026 disebutkan tidak terdapat keterangan (remark) “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tercantum dalam slip setoran. Hal serupa juga disebut tidak tercatat dalam rekening koran pelapor di BCA Cabang Bidakara.

Kuasa hukum menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip pencatatan transfer dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mewajibkan setiap informasi transfer dari rekening pengirim tercatat dan diteruskan dalam sistem penerima.

Atas dugaan penggunaan surat palsu tersebut, pihak Ike Kusumawati telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan alat bukti dilakukan secara transparan dan independen, guna memastikan apakah benar terjadi manipulasi dalam proses penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti tersebut.

Mereka menegaskan bahwa jika benar terbukti terdapat penggunaan surat palsu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman yang berat.

Secara prinsip, penggunaan atau pembuatan alat bukti palsu dalam proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Praktik tersebut, jika terbukti, tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor Edy Syahputra maupun dari aparat penegak hukum terkait substansi bantahan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkara Ike Kusumawati kini tidak hanya menyangkut substansi sengketa dana, tetapi juga membuka perdebatan mengenai integritas alat bukti dalam proses peradilan. Dugaan penggunaan dua surat yang dipersoalkan menjadi titik krusial yang akan menentukan apakah benar telah terjadi kekeliruan serius dalam proses hukum.

Publik menanti hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa peradilan tetap berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan, bukan di atas rekayasa atau manipulasi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:18 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru