JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).
Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani berbagai isu hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang bersifat strategis.
Yusril mengatakan masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian terkait pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi agar koordinasi kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
“Masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan. Karena itu, diperlukan kejelasan pembagian fungsi dan kewenangan agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal,” kata Yusril.
Menurut dia, kejelasan tugas dan fungsi menjadi faktor penting agar Kemenko Kumham Imipas dapat menjalankan peran koordinatif secara maksimal dalam mendukung agenda prioritas pemerintah.
Yusril menegaskan fungsi kementerian koordinator tidak dimaksudkan sebagai hubungan atasan dan bawahan terhadap kementerian maupun lembaga lain. Menurutnya, peran tersebut lebih ditujukan untuk memastikan keterpaduan kebijakan dan langkah bersama dalam menyelesaikan persoalan lintas sektor.
“Ini bukan soal membawahi kementerian atau lembaga, tetapi lebih kepada pengoordinasian materi atau bidang tertentu yang memerlukan keterpaduan kebijakan dan langkah bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan Kemenko Kumham Imipas kerap menerima berbagai permintaan koordinasi, konsultasi, hingga pengaduan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan hak asasi manusia. Karena itu, penguatan fungsi koordinasi dinilai penting agar pemerintah memiliki pandangan yang selaras dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan banyak instansi.
“Kita ingin menegakkan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali terdapat berbagai aspek yang harus diselaraskan. Karena itu diperlukan koordinasi dalam penegakan hukum dan aspek-aspek HAM agar pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap suatu persoalan hukum,” tuturnya.
Yusril menambahkan koordinasi tersebut tidak hanya melibatkan kementerian teknis yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga dapat mencakup institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan sesuai kebutuhan penyelesaian masalah.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menilai penataan organisasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kementerian koordinator yang terus berkembang.
“Kami mengharapkan adanya penguatan organisasi, baik pada unsur kedeputian maupun kesekretariatan, sehingga fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan dapat berjalan lebih efektif,” kata Andika.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan penataan organisasi pemerintah harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Penataan organisasi dilakukan untuk memastikan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara jelas, efektif, dan saling mendukung. Yang terpenting bukan menambah struktur, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Rini.
Rini mengatakan Kementerian PANRB akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan keselarasan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk melanjutkan proses sinkronisasi tugas dan fungsi kelembagaan serta memperkuat dukungan organisasi guna meningkatkan efektivitas koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, para deputi, staf ahli, staf khusus, serta para kepala biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.




































