KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari OSO

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Dok-Istimewa)

Foto: Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Fasilitas tersebut disebut berasal dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu melakukan penelusuran melalui sumber terbuka sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Setyo, penelusuran awal penting untuk memastikan apakah penerimaan fasilitas tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatan.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.

Ia menegaskan, KPK tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses verifikasi dan kajian mendalam.

“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Setyo.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan pihaknya telah menempuh mekanisme pelaporan kepada KPK melalui sistem yang berlaku.

“Kita laporkan ke KPK melalui sistem,” ujar Thobib saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Ketika ditanya apakah Menteri Agama akan datang langsung ke KPK untuk memberikan klarifikasi, Thobib menjawab singkat, “Lihat nanti ya.”

Menanggapi hal tersebut, Setyo berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujarnya.

Isu ini mencuat setelah pada 16 Februari 2026 beredar informasi di platform media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi. Kunjungan tersebut dilakukan pada 15 Februari 2026 ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan resmi di laman Kementerian Agama pada 16 Februari 2026, Thobib menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan kepada Menteri Agama untuk menunjang efisiensi waktu di tengah padatnya agenda.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib.

Secara hukum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu untuk dinilai statusnya.

KPK memiliki kewenangan menentukan apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara atau dinyatakan sah sebagai bentuk fasilitas yang tidak melanggar ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Nasaruddin Umar maupun Oesman Sapta Odang terkait polemik tersebut. Proses klarifikasi dan kajian awal oleh KPK masih berlangsung.

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil telaah awal KPK serta kelengkapan dokumen pelaporan yang disampaikan pihak Kementerian Agama.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DJKI Gelar Layanan KI di CFD Serentak 33 Provinsi, Angkat Peran Strategis di Industri Olahraga
Peta Hukum Sengketa Ijazah Jokowi: Analisis Deolipa Yumara, dari Status Rismon hingga Potensi Risiko Pidana Roy Suryo
Hari Kartini di Ancol: Perempuan Ambil Peran Kunci di Sektor Pariwisata
Deklarasi Politik Menuju 2029 Menguat, DPP Partai Golongan Berkarya Indonesia Klaim Dukungan Hampir 35 Provinsi
AHY Tegaskan Komitmen Pemerataan Infrastruktur saat Halalbihalal Pawitandirogo
Refleksi Kartini 2026, Cornelia Agatha: Menjaga Api Perjuangan Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Malam Refleksi Kartini 2026: “Suara Yang Tak Pernah Padam” Menghidupkan Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia
Menko PMK: Nilai Nyepi Kian Relevan di Tengah Dunia yang Semakin Bising
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:41 WIB

DJKI Gelar Layanan KI di CFD Serentak 33 Provinsi, Angkat Peran Strategis di Industri Olahraga

Kamis, 23 April 2026 - 06:46 WIB

Peta Hukum Sengketa Ijazah Jokowi: Analisis Deolipa Yumara, dari Status Rismon hingga Potensi Risiko Pidana Roy Suryo

Rabu, 22 April 2026 - 09:56 WIB

Hari Kartini di Ancol: Perempuan Ambil Peran Kunci di Sektor Pariwisata

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Deklarasi Politik Menuju 2029 Menguat, DPP Partai Golongan Berkarya Indonesia Klaim Dukungan Hampir 35 Provinsi

Selasa, 21 April 2026 - 08:47 WIB

AHY Tegaskan Komitmen Pemerataan Infrastruktur saat Halalbihalal Pawitandirogo

Berita Terbaru