Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakek Pandih mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (24/7/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Kakek Pandih mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (24/7/2026). (Dok-Istimewa)

TANGERANG – Sengketa lahan di RT 02/RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah keluarga yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Di tengah konflik yang masih berlangsung, seorang warga lanjut usia bernama Pandih mengaku terus berupaya mempertahankan lahan yang diyakininya merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai selama puluhan tahun.

Pandih, yang telah berusia lebih dari 80 tahun, mengaku menyaksikan langsung lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya diratakan menggunakan alat berat. Peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, meninggalkan luka mendalam, terlebih ketika anak-anaknya disebut menjadi korban dugaan tindak kekerasan saat berusaha mempertahankan lahan tersebut.

Usai mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (24/7/2026), Pandih menyampaikan bahwa dirinya tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Ia berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun musyawarah yang mengedepankan komunikasi.

“Tanah itu milik orang tua saya dan belum pernah dijual. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kalau memang ingin digunakan, datanglah ke rumah dan bicarakan baik-baik,” ujar Pandih kepada wartawan.

Menurut keterangan Pandih, lahan yang dipersengketakan memiliki luas sekitar 2.030 meter persegi dan telah lama dikelola keluarganya. Sebelum diratakan, lahan tersebut disebut telah ditanami berbagai jenis tanaman sebagai bagian dari pemanfaatan yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepolisian mempercepat penanganan enam laporan polisi yang telah diajukan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan yang disebut dialami anggota keluarga Pandih dalam rangkaian konflik lahan tersebut.

Menurut Erdi, pihaknya juga menduga terdapat unsur kriminalisasi terhadap keluarga kliennya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, objek tanah yang diklaim oleh PT TM sebagai dasar kepemilikan di kepolisian maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang disebut berada di Jalan Tirtayasa, sementara lokasi yang saat ini disengketakan dinilai berbeda.

Ia berpendapat bahwa aspek pembuktian terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tidaklah rumit karena berbagai alat bukti telah disampaikan kepada penyidik. Bukti tersebut, kata Erdi, meliputi dokumen kepemilikan yang dimiliki keluarga, hasil visum korban, hingga rekaman video yang berkaitan dengan dugaan aksi kekerasan terhadap Diana dan Yuli, yang merupakan anak Pandih.

“Seluruh bukti pendukung telah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional sehingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Erdi.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan maupun dugaan penyerobotan lahan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain percepatan proses penyidikan, keluarga Pandih juga meminta adanya langkah pengamanan di lokasi sengketa guna mencegah potensi konflik lanjutan selama proses hukum berlangsung.

“Harapan klien kami sederhana, yaitu adanya kepastian penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan serta pengamanan di lokasi sampai seluruh proses hukum selesai,” kata Erdi.

Dalam audiensi yang dilakukan dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, lanjut Erdi, pihak kepolisian yang diwakili pejabat terkait menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang telah diterima. Kepolisian juga disebut akan mempertimbangkan langkah-langkah pengamanan di lokasi sengketa selama proses penyelidikan masih berjalan.

Kasus ini menambah daftar sengketa pertanahan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sengketa kepemilikan lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan pidana apabila disertai dugaan kekerasan, pengeroyokan, perusakan, maupun tindakan melawan hukum lainnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT TM mengenai pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh keluarga Pandih dan kuasa hukumnya. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan penanganan enam laporan polisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara objektif, profesional, dan berimbang, sekaligus memastikan hak-hak seluruh pihak yang bersengketa tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB