Polisi Perketat Pengawasan Anak Krakatau, Nelayan dan Wisatawan Diminta Tak Masuk Zona Bahaya 3 Kilometer

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun. (Dok: Istimewa)

Foto: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun. (Dok: Istimewa)

LAMPUNG – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level III atau Siaga mendorong aparat kepolisian bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan di kawasan perairan sekitar gunung api tersebut.

Patroli gabungan dilakukan untuk memastikan tidak ada masyarakat, nelayan maupun wisatawan yang memasuki zona berbahaya dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Kegiatan pengamanan dan pemantauan tersebut melibatkan unsur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Satuan Polisi Perairan Polres Lampung Selatan, Seksi Hubungan Masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Lampung Selatan, serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Lampung.

Patroli berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu, 29-30 Agustus 2026, dengan menyisir kawasan perairan di sekitar gugus Pulau Anak Krakatau dan wilayah yang menjadi jalur aktivitas nelayan maupun wisatawan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan mendekati gunung api yang masih menunjukkan aktivitas erupsi.

Dalam patroli laut pada Minggu pagi, petugas menemukan sejumlah nelayan yang sedang menangkap ikan menggunakan jaring di wilayah yang masuk ke dalam radius larangan.

Petugas kemudian mendatangi nelayan tersebut dan memberikan teguran sekaligus penjelasan mengenai bahaya aktivitas vulkanik Anak Krakatau.

Nelayan diminta segera menjauh dari kawasan tersebut dan tidak kembali melakukan aktivitas di dalam radius yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang.

Pendekatan yang dilakukan aparat tidak hanya bersifat penertiban. Personel juga memberikan edukasi mengenai risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu dari aktivitas gunung api, termasuk lontaran material vulkanik, lava dan abu vulkanik.

Untuk mengantisipasi paparan abu, personel Seksi Dokkes Polres Lampung Selatan turut membagikan masker kepada masyarakat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kawasan tidak semata-mata diarahkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari mitigasi risiko dan perlindungan terhadap keselamatan warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun menegaskan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan patroli.

Menurutnya, masyarakat yang beraktivitas di sekitar perairan Anak Krakatau perlu memahami bahwa status Siaga bukan sekadar informasi administratif, melainkan menunjukkan adanya potensi bahaya yang harus diantisipasi.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami mengingatkan nelayan maupun wisatawan agar tidak memaksakan diri mendekati Anak Krakatau dan mematuhi radius aman yang telah ditetapkan,” kata Yuni, Sabtu (5/9/2026).

Pengawasan juga kembali dilakukan ketika petugas mendapati sebuah kapal putih jenis speed fiber bergerak mendekati kawasan Anak Krakatau sekitar pukul 10.30 WIB.

Personel patroli segera bergerak mendekati kapal tersebut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan serta mencegah kapal memasuki wilayah yang dilarang.

Sebelum petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut berbalik arah dan meninggalkan kawasan menuju perairan Banten.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya patroli laut dilakukan secara langsung. Mobilitas kapal nelayan maupun kapal wisata di Selat Sunda membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dari daratan.

Petugas harus memastikan bahwa radius larangan benar-benar dipatuhi oleh setiap pengguna perairan.

Yuni menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki zona berbahaya.

“Kami mengimbau pengelola kapal wisata, nelayan dan masyarakat untuk tidak membawa atau mengarahkan wisatawan ke kawasan yang dilarang. Jangan sampai keinginan melihat aktivitas gunung api justru membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Selain patroli, personel gabungan memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Anak Krakatau.

Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat dan wisatawan di Pulau Sebesi.

Langkah tersebut dinilai penting karena kawasan Anak Krakatau memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan dan masyarakat yang ingin melihat aktivitas gunung api secara langsung.

Namun, ketika aktivitas vulkanik meningkat, daya tarik tersebut sekaligus dapat berubah menjadi potensi risiko apabila masyarakat memasuki kawasan yang telah dinyatakan terlarang.

Karena itu, aparat mengingatkan pengelola kapal wisata dan masyarakat agar tidak menjadikan kawasan terlarang sebagai lokasi kunjungan wisata.

Peringatan aparat kepolisian sejalan dengan rekomendasi Badan Geologi.

Dalam laporan khusus mengenai fenomena erupsi menerus Gunung Anak Krakatau tanggal 5 September 2026, Badan Geologi menyatakan gunung api tersebut masih berada pada Level III (Siaga). Status ini telah berlaku sejak 2 Juli 2026 setelah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik.

Badan Geologi mencatat rangkaian erupsi tipe Strombolian yang menghasilkan lontaran batu pijar dan abu vulkanik terus berlangsung hingga 5 September 2026.

Pada 5 September 2026 pukul 23.07 WIB, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus yang disertai suara gemuruh. Pengamatan dari Pos Pengamatan Gunung Api Krakatau di Pasauran mencatat semburan berwarna merah menyala yang terlihat secara menerus.

Fenomena tersebut menyerupai lava fountain atau air mancur lava dan menghasilkan aliran lava.

Badan Geologi menjelaskan bahwa erupsi menerus selama beberapa jam yang berasosiasi dengan fenomena air mancur lava merupakan fenomena yang dapat terjadi pada aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Suara dentuman dan getaran yang dilaporkan masyarakat di sejumlah wilayah Lampung, Banten dan Jawa Barat juga diduga berkaitan dengan aktivitas erupsi yang berlangsung pada waktu bersamaan.

Dalam rekomendasi teknis Level III, Badan Geologi menegaskan masyarakat sekitar Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung api.

Ancaman yang perlu diwaspadai mencakup aliran lava, lontaran batu pijar, awan panas serta hujan abu lebat.

Badan Geologi juga meminta masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan pemerintah daerah serta informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas gunung api.

Dengan demikian, larangan radius 3 kilometer bukan merupakan kebijakan sepihak aparat di lapangan, melainkan bagian dari rekomendasi teknis berdasarkan pemantauan aktivitas vulkanik.

Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi mengenai perkembangan Anak Krakatau dari kanal resmi Badan Geologi, PVMBG dan Magma Indonesia, bukan dari informasi yang belum terverifikasi.

Kombinasi antara aktivitas erupsi, lalu lintas kapal, aktivitas nelayan dan minat wisatawan membuat pengawasan di kawasan Anak Krakatau menjadi tantangan tersendiri.

Bagi nelayan, larangan memasuki radius tertentu dapat berdampak terhadap ruang aktivitas mencari ikan. Namun, dalam kondisi gunung api berada pada Level III, keselamatan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

Hal yang sama berlaku bagi wisatawan. Keinginan mendapatkan pemandangan erupsi dari jarak dekat tidak sebanding dengan risiko apabila kapal memasuki zona yang telah dinyatakan berbahaya.

Karena itu, pengelola kapal wisata memiliki peran penting untuk memastikan wisatawan tidak diarahkan menuju zona terlarang.

Aparat juga tidak hanya mengandalkan tindakan penertiban. Pemberian masker, pemasangan papan atau banner larangan serta sosialisasi kepada masyarakat Pulau Sebesi menjadi bagian dari pendekatan mitigasi yang menempatkan edukasi sebagai unsur utama.

Badan Geologi dalam laporan terbarunya juga menyebut pertumbuhan tubuh Anak Krakatau yang terbentuk kembali setelah erupsi 22 Desember 2018 masih relatif kecil dan berdasarkan evaluasi saat ini tidak berpotensi mengalami keruntuhan dalam skala yang dapat memicu tsunami.

Meski demikian, perkembangan aktivitas dan perubahan morfologi gunung tetap dipantau secara intensif.

Artinya, masyarakat tidak perlu panik, tetapi juga tidak boleh mengabaikan peringatan keselamatan.

Keseimbangan antara ketenangan dan kewaspadaan menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir Lampung dan Banten.

Patroli aparat kepolisian bersama instansi terkait menjadi lapisan pengawasan di lapangan untuk memastikan rekomendasi teknis tersebut benar-benar dipatuhi.

Rangkaian patroli pada akhir Agustus 2026 berakhir sekitar pukul 15.00 WIB setelah tim kembali menuju Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan perairan Anak Krakatau dilaporkan aman dan terkendali.

Namun, dengan aktivitas vulkanik yang masih berlangsung hingga awal September, pengawasan tetap menjadi kebutuhan penting. Aparat mengingatkan bahwa zona larangan bukan sekadar batas geografis, melainkan garis keselamatan yang harus dihormati setiap orang.

Yuni kembali menegaskan masyarakat tidak boleh menjadikan aktivitas Anak Krakatau sebagai objek wisata yang dapat didekati secara bebas.

“Anak Krakatau merupakan gunung api aktif dan saat ini berada pada Level III. Kami meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan mendekati kawasan yang sudah dinyatakan terlarang,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan setelah Badan Geologi melaporkan adanya erupsi menerus dan fenomena lava fountain pada 5 September 2026.

Dengan kondisi tersebut, kepatuhan terhadap radius aman, pemantauan informasi resmi dan kesiapsiagaan aparat menjadi tiga unsur penting dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar Selat Sunda.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Polri, Fadil Imran Pensiun hingga Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI
Koalisi Tolak Geothermal Soroti Ekspansi Panas Bumi di Tengah Bencana Flores
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Mayat Pria Lansia Ditemukan Membusuk di Rumah Kos Bidara Cina, Jatinegara
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

Polisi Perketat Pengawasan Anak Krakatau, Nelayan dan Wisatawan Diminta Tak Masuk Zona Bahaya 3 Kilometer

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah

Rabu, 2 September 2026 - 19:29 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Polri, Fadil Imran Pensiun hingga Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB