JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhenti meskipun majelis hakim mengabulkan keberatan (eksepsi) pihak terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menurutnya, putusan sela tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pernyataan itu disampaikan Rivai kepada awak media seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia menjelaskan bahwa putusan sela yang dibacakan majelis hakim bukan merupakan penilaian terhadap pokok perkara, melainkan menyangkut aspek formal penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Rivai mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk mengoreksi apabila terdapat kekeliruan atau ketidakjelasan dalam penyusunan dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan materi pokok.
“Putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi dalam proses hukum. Kami menghormati keputusan majelis hakim karena hal itu merupakan mekanisme yang memang tersedia dalam sistem peradilan,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan bahwa persoalan utama yang menjadi pertimbangan majelis hakim berkaitan dengan konstruksi surat dakwaan, khususnya penggunaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru secara bersamaan pada dakwaan subsider. Menurut majelis, penggunaan dua rezim hukum tersebut dalam satu rangkaian dakwaan dinilai menimbulkan ketidakjelasan sehingga surat dakwaan dianggap kabur.
Rivai menilai, substansi putusan sela tersebut lebih bersifat administratif dan teknis yuridis dibandingkan menyangkut pembuktian unsur pidana. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perkara masih dapat diproses kembali setelah jaksa melakukan penyempurnaan terhadap surat dakwaan sesuai dengan petunjuk majelis hakim.
Menurutnya, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk memperbaiki konstruksi dakwaan dengan memilih dasar hukum yang akan digunakan secara konsisten, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang diperintahkan hakim adalah memperbaiki konstruksi dakwaan. Setelah dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang digunakan, perkara dapat diajukan kembali ke persidangan,” jelasnya.
Rivai menambahkan bahwa dalam menyusun kembali surat dakwaan, jaksa perlu mempertimbangkan asas hukum pidana yang mengatur penggunaan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penerapan pasal juga harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakjelasan dalam proses persidangan berikutnya.
Ia memandang langkah majelis hakim mengoreksi dakwaan sejak awal merupakan keputusan yang tepat karena dapat menghindari persoalan hukum yang lebih kompleks ketika pemeriksaan pokok perkara telah berlangsung.
“Lebih baik dilakukan koreksi sejak tahap awal daripada persoalan tersebut baru muncul ketika proses pembuktian sudah berjalan. Dengan demikian, ketika perkara kembali disidangkan, seluruh pihak memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Rivai juga mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan apabila agenda pemeriksaan pokok perkara dimulai. Namun, dengan adanya putusan sela yang memerintahkan perbaikan surat dakwaan, kehadiran Jokowi akan menyesuaikan jadwal sidang berikutnya setelah jaksa mengajukan dakwaan yang telah disempurnakan.
“Pak Jokowi sebenarnya sudah menyiapkan waktu untuk hadir apabila persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun, karena dakwaan harus diperbaiki terlebih dahulu, tentu kehadiran beliau akan menunggu penjadwalan sidang selanjutnya,” ujar Rivai.
Mengenai kapan surat dakwaan akan diajukan kembali ke pengadilan, Rivai menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ia memperkirakan proses perbaikan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, meskipun tetap memerlukan pembahasan dan kajian internal agar dakwaan yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Di akhir keterangannya, Rivai menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tidak dipandang sebagai ajang untuk menentukan pihak yang menang atau kalah. Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta menjamin seluruh proses berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami tidak melihat ini sebagai persoalan menang atau kalah. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan dengan benar, dakwaan diperbaiki sesuai putusan hakim, kemudian perkara dilanjutkan kembali sehingga seluruh proses berlangsung secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Putusan sela tersebut menegaskan bahwa koreksi terhadap aspek formal surat dakwaan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas proses peradilan. Dengan adanya kesempatan bagi jaksa untuk memperbaiki dakwaan, perkara tidak dinyatakan berakhir, melainkan memasuki tahapan penyempurnaan administrasi sebelum kembali disidangkan dan diperiksa pada pokok perkaranya.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan fungsi kontrol majelis hakim dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan yang adil.
Editor: Fahmy Nurdin




































