Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Asal Brasil Usai Terbukti Terkontaminasi Unsur Babi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak impor jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan DNA babi (porcine) pada komoditas tersebut.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak impor jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan DNA babi (porcine) pada komoditas tersebut.

BOGOR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak impor jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan DNA babi (porcine) pada komoditas tersebut.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Kamis (23/7), sebagai bentuk penegakan aturan karantina sekaligus menjaga keamanan pangan dan jaminan produk halal di Indonesia.

Kasus ini bermula dari permohonan tindakan karantina yang diajukan importir pada 15 Mei 2026. Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel pada 20 Mei 2026.

Hasil pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang kemudian dikonfirmasi melalui laboratorium rujukan Karantina Uji Standar, menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi. Sementara itu, komoditas tersebut dinyatakan negatif dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen kesehatan (Health Certificate) dari negara asal. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan dari fasilitas produksi (rendering plant) asal produk tersebut.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran aturan karantina, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan hayati dan jaminan halal.

“Negara tidak boleh lengah terhadap ancaman hama dan penyakit maupun dari sisi kehalalan. Barantin tidak mentoleransi pelanggaran aturan. Kalau ada indikasi pidana, akan kami proses secara hukum,” kata Karding.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan benar-benar dimusnahkan, bukan dimanfaatkan kembali.
Menurut Karding, kepatuhan terhadap regulasi menjadi tanggung jawab seluruh pelaku usaha untuk menjaga keamanan pangan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang turut menyaksikan proses pemusnahan mengapresiasi langkah tegas Barantin. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat sekaligus implementasi amanat konstitusi dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan pemerintah telah mencabut persetujuan ekspor produk tersebut ke Indonesia dan membekukan sementara empat unit usaha di Brasil hingga diperoleh penjelasan dari otoritas setempat.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga telah meminta 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar menyertakan hasil uji PCR selain Health Certificate untuk setiap produk yang akan diekspor.

Agung memastikan pemusnahan ratusan ton MBM tersebut tidak akan mengganggu pasokan bahan baku pakan nasional. Menurutnya, kebutuhan dalam negeri masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lainnya.

Pemusnahan dilakukan melalui proses stabilisasi kimia dengan mencampurkan MBM bersama semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan bahan pendukung lainnya sebelum dikubur secara terkontrol. Metode tersebut diterapkan untuk memastikan limbah terkunci secara fisik dan kimia sehingga tidak mencemari lingkungan.

Langkah Barantin mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019, serta ketentuan fatwa mengenai larangan penggunaan bahan pakan yang tercampur unsur babi.

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Perang Mata Uang Global dan Tantangan Kedaulatan Rupiah
Rd. Sandy Tumiwa Dampingi PYM Dipertuan Agung DAN-RI dalam Silaturahmi Strategis dengan Wakil Ketua DPR RI
Peringati Hari Anak Nasional, Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Belajar dan Berkreasi Lewat Piknik Edukatif di TMII
Satgas PRR Dorong Mitigasi Permanen Usai Banjir Tapanuli Tengah, Penguatan Tanggul Jadi Prioritas
CIC: Dalih Hibah Tin Slag Diduga Hanya Kamuflase, KPK Diminta Bongkar Aktor di Baliknya
YPJI Soroti Pernyataan Hotman Paris, Ingatkan Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan dan Kebebasan Pers
Habib Syakur Desak Istana Klarifikasi Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Febrie Adriansyah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB

Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Asal Brasil Usai Terbukti Terkontaminasi Unsur Babi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:45 WIB

Perang Mata Uang Global dan Tantangan Kedaulatan Rupiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:42 WIB

Rd. Sandy Tumiwa Dampingi PYM Dipertuan Agung DAN-RI dalam Silaturahmi Strategis dengan Wakil Ketua DPR RI

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:58 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Belajar dan Berkreasi Lewat Piknik Edukatif di TMII

Berita Terbaru

Foto: PAUDQu Kharisma, Ciawi, Kabupaten Bogor, memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dengan mengusung tema

News Metropolitan

Peringatan HAN 2026, PAUDQu Kharisma Kampanyekan Sekolah Ramah Anak

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:34 WIB