JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Kenyataannya, para korban justru diberangkatkan ke Libya dan diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari penyiksaan fisik, penahanan paspor, hingga tidak menerima upah sesuai perjanjian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026), yang dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, serta perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Dalam pembukaan konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi para korban.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan empati kepada para korban yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di Libya. Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak-haknya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang lintas negara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, penyelidikan kasus bermula dari beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang WNI di Libya memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia agar dapat dipulangkan ke tanah air.
Video tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga diterbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 25 saksi serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial R alias Icha dan DY diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat tersebut.
Menurut penyidik, R alias Icha bertindak sebagai pengendali jaringan perekrutan. Ia memerintahkan DY mencari calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki bergaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Untuk meyakinkan calon korban, para pelaku bahkan memberikan uang muka kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Sementara itu, DY bertugas mengurus seluruh proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan yang diduga direkayasa, pengurusan paspor dan visa, penampungan sementara di rumahnya, hingga mengantar korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Namun setelah tiba di negara transit, tujuan para korban diubah secara sepihak menjadi Libya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Setibanya di Libya, kondisi yang dialami para korban jauh berbeda dengan janji yang diberikan saat proses perekrutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Mereka tidak menerima gaji sesuai kesepakatan, mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan dijambak, memperoleh makanan yang tidak layak, paspor ditahan oleh agen, serta dibatasi kebebasannya.
Bahkan, terdapat korban yang dipaksa bekerja kepada dua majikan sekaligus dengan jam kerja mencapai sekitar 22 jam setiap hari tanpa kepastian pembayaran upah.
Sebagian korban akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Salah seorang korban berinisial LS diketahui pertama kali diberangkatkan pada Juli 2025 dan dipulangkan pada September 2025 karena menderita penyakit paru-paru. Namun setelah kembali ke Indonesia, korban kembali dipaksa berangkat oleh tersangka dengan ancaman dikenai denda Rp50 juta apabila menolak.
Dari hasil penyidikan sementara, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 orang ke luar negeri.
Rinciannya meliputi:
• 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024.
• 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan sembilan orang dipulangkan sebelum kontrak berakhir.
• 20 orang diberangkatkan pada periode April 2025 hingga Mei 2026, di mana lima orang dipulangkan lebih awal.
Dalam setiap pemberangkatan, tersangka R alias Icha diduga menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan di luar negeri yang berinisial FH.
Selain itu, tersangka juga memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Penyidik juga menemukan total transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai sekitar Rp9,9 miliar, yang kini masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dokumen administrasi yang digunakan para korban tidak memenuhi ketentuan sebagai pekerja migran Indonesia yang sah.
Akibatnya, para korban diberangkatkan tanpa perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Polisi menilai modus para pelaku dilakukan melalui perekrutan, pemberian janji pekerjaan, ancaman kepada korban, hingga pemberangkatan menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun, disertai ancaman denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirreskrimum memastikan penyidik terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP3MI, Kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran Indonesia, serta perwakilan RI di luar negeri untuk memulangkan para korban yang masih berada di Libya.
Selain proses pemulangan, penyidik juga akan mengembangkan perkara guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk agen dan fasilitator penempatan tenaga kerja ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang lintas negara ini. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia,” tegas Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Perwakilan BP3MI, Singgih, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang tersebut.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
Ia berharap pengungkapan ini dapat diperluas hingga menjangkau jaringan internasional sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku maupun sponsor yang masih menjalankan praktik perdagangan orang.
BP3MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur perorangan atau agen yang tidak memiliki izin resmi.
Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme pemerintah agar memperoleh perlindungan hukum sejak proses penempatan hingga kembali ke Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius terhadap pekerja migran Indonesia. Aparat penegak hukum bersama kementerian dan lembaga terkait menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan TPPO lintas negara sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Editor: Fahmy Nurdin




































