Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Hotman memutuskan mundur sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok-KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Hotman memutuskan mundur sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok-KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil dengan alasan kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif, termasuk rujukan medis ke Singapura.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Hotman Paris saat ditemui awak media di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, keputusan untuk mengakhiri pendampingan hukum terhadap Febrie bukan diambil secara mendadak, melainkan setelah melalui pertimbangan matang terkait kondisi fisiknya yang terus menurun.

“Saya sudah menyampaikan kepada klien saya, sekarang sudah menjadi mantan klien, Bapak Febrie Adriansyah, bahwa saya mengundurkan diri,” ujar Hotman kepada wartawan.

Hotman menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Ia mengaku sempat diminta untuk tetap mendampingi selama beberapa hari lagi, namun kondisi kesehatannya dinilai tidak memungkinkan.

Menurut Hotman, tekanan pekerjaan dan beban pikiran yang cukup berat dikhawatirkan justru memperburuk kesehatannya apabila tetap memaksakan diri menjalankan tugas sebagai penasihat hukum.

“Kalau otak saya terus bekerja dan kondisi badan seperti ini, saya khawatir penyakit saya semakin parah,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Hotman juga mengungkapkan bahwa tim dokter telah merujuk dirinya untuk menjalani pengobatan lanjutan di Singapura. Ia dijadwalkan berangkat pada Jumat (24/7/2026) guna menjalani pemeriksaan serta perawatan lebih intensif.

Hotman bahkan menyebut dokter yang menanganinya di Singapura telah mengingatkan agar dirinya menghentikan sementara aktivitas profesional demi fokus pada proses pemulihan.

“Saya sudah dua hari mengabari beliau. Dokter di Singapura juga marah karena saya masih bekerja. Kondisi saya memang harus segera ditangani,” katanya.

Keputusan tersebut, lanjut Hotman, sepenuhnya didasarkan pada rekomendasi medis sehingga ia memilih mengutamakan kesehatan dibanding tetap menangani perkara yang membutuhkan konsentrasi tinggi.

Pengunduran diri Hotman Paris terjadi ketika perkara yang menyeret Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Febrie diketahui tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri.

Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh dugaan yang disangkakan akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menjadi sorotan karena mendampingi Febrie, Hotman sebelumnya juga menuai kontroversi usai konferensi pers yang digelarnya. Dalam kesempatan itu, ucapannya kepada sejumlah wartawan, termasuk kalimat “Lu punya otak nggak?”, memicu kritik dari berbagai kalangan.

Ucapan tersebut kemudian berbuntut laporan kepolisian dari pihak yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan mundurnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah diperkirakan akan dilanjutkan oleh tim penasihat hukum lainnya.

Sementara itu, Hotman menegaskan bahwa untuk saat ini prioritas utamanya adalah memulihkan kondisi kesehatan agar dapat kembali menjalankan aktivitas profesional setelah memperoleh izin dari tim medis.

Perkembangan kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah maupun proses penanganan laporan terkait pernyataan Hotman Paris masih akan terus dipantau sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Pasar
Sri Suwanto Ucapkan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Pengangkatannya sebagai Menteri Keuangan RI
Realisasi Kredit BTN Disebut Rp2,29 Triliun, LBH BUMN Minta Mekanisme Pengawasan Ditelusuri
Prof. Tubagus Bahrudin Ucapkan Selamat kepada Suahasil Nazara sebagai Menkeu, Dorong Penguatan Tata Kelola Fiskal
HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN, Kapolri Tekankan Perlindungan Industri Tekstil dan Kesejahteraan Pekerja
Menteri UMKM Minta Usaha Laundry Tak Menumpuk di Satu Wilayah
Kemnaker: 81 Ribu Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub
Polri Perluas Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 118 Orang Masih Dalam Pencarian
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:24 WIB

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Pasar

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

Sri Suwanto Ucapkan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Pengangkatannya sebagai Menteri Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 18:37 WIB

Realisasi Kredit BTN Disebut Rp2,29 Triliun, LBH BUMN Minta Mekanisme Pengawasan Ditelusuri

Senin, 14 September 2026 - 18:10 WIB

Prof. Tubagus Bahrudin Ucapkan Selamat kepada Suahasil Nazara sebagai Menkeu, Dorong Penguatan Tata Kelola Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN, Kapolri Tekankan Perlindungan Industri Tekstil dan Kesejahteraan Pekerja

Berita Terbaru