Kimberly Ryder Resmi Bercerai dengan Edward Akbar

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo resmi bercerai mengakhiri biduk rumah tangganya. Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024.

“Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan, dikutip Sabtu, 30 November 2024.

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.

“Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian,” tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly dan Edward akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).

Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp 6.000.000 per bulan untuk dua orang anak.

Meski sudah diputus hakim, baik Kimberly maupun Edward sama-sama diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Bahwa adapun putusan tersebut tetap memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut,” kata putusan pengadilan.

Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.

Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman
Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Balai Komdigi Cikarang, Ini Pernyataan Resmi Panitia
Andi Nirwana: Makna Kemerdekaan Terletak pada Rakyat yang Sejahtera
Polemik Kepala Cabang Bank Index Pluit dalam Pengembalian Dana Rp250juta, Kuasa Hukum Henny Ang Dinilai Gagal Jalankan Tugas
SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?
Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati
“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”
Aksi Heroik Seorang Ayah: Terobos Api Demi Anak, Kini Butuh Bantuan untuk Pulih

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:53 WIB

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:33 WIB

Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Balai Komdigi Cikarang, Ini Pernyataan Resmi Panitia

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:36 WIB

Polemik Kepala Cabang Bank Index Pluit dalam Pengembalian Dana Rp250juta, Kuasa Hukum Henny Ang Dinilai Gagal Jalankan Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 19:16 WIB

SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

Berita Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Advokat Tertua Indonesia: Lasdin Wlas, S.H.
Figur Senior di Dunia Advokat dan Penegakan Hukum.

Hukum & Kriminal

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:53 WIB