Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Baim Wong Ungkap Fakta Perceraian yang Sebenarnya 

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

JAKARTA – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, akhirnya angkat suara soal gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya terhadap sang istri, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dalam keterangannya kepada media, Fahmi Bachmid menyebutkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa permohonan cerai tersebut sudah memenuhi prosedur hukum, termasuk pendaftaran perkara secara elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.

“Permohonan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan. Kami telah mengajukan 86 bukti, terdiri dari percakapan, tangkapan layar, serta keterangan 9 saksi fakta dan 3 saksi ahli,” ujar Fahmi, di Jakarta, Selasa(22/4/2025).

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, termohon—dalam hal ini Paula Verhoeven—dinilai telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang istri.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, telah terbukti bahwa termohon merupakan istri yang durhaka kepada suaminya. Hal ini tentu menjadi dasar kuat dalam putusan majelis,” ungkapnya.

Terkait simpang siur informasi yang beredar di media sosial, Fahmi meminta publik menunggu hasil akhir dari proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati adanya upaya hukum banding yang mungkin diajukan oleh pihak Paula.

Bukti Fakta Istri Durhaka. Foto: Doc PA Jaksel

“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi disinformasi. Sampai saat ini, putusan memang belum dibacakan secara langsung di persidangan karena mekanisme elektronik. Namun secara hukum, kami telah menerima pemberitahuan resmi,” tambahnya.

“Majelis hakim mempertimbangkan adanya pelanggaran kewajiban sebagai istri oleh termohon. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, majelis menyimpulkan adanya unsur nusyuz (kedurhakaan istri terhadap suami),” jelasnya.

Mengutip referensi hukum Islam klasik seperti Ihya’ Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, serta Minhaj ath-Thalibin dan Tuhfatul Muhtaj, Ibrahim menjelaskan bahwa tindakan nusyuz mencakup perilaku seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan berinteraksi dengan pria ajnabi (bukan mahram) tanpa keperluan mendesak.

Fahmi juga menyampaikan bahwa sejak 1 April 2024, kliennya dan Paula Verhoeven telah berpisah tempat tinggal selama lebih dari 11 bulan, yang semakin memperkuat bukti terputusnya ikatan lahir batin di antara keduanya.

Permohonan untuk Hadiri Sidang Secara Langsung Ditolak

Melalui surat resmi tertanggal 9 April 2025, kantor hukum Fahmi Bachmid & Partners selaku kuasa hukum juga sempat mengajukan permohonan agar Pemohon Prinsipal, Muhamad Ibrahim, dapat menghadiri langsung sidang pembacaan putusan. Namun permohonan tersebut ditolak karena perkara ini diproses melalui sistem e-litigasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam surat jawaban dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 11 April 2025, pihak pengadilan menegaskan bahwa pembacaan putusan tetap dilakukan secara daring, dan salinan resmi bisa diakses melalui sistem Ecourt atau diambil langsung di PTSP.

Menanti Pernyataan Langsung dari Baim dan Paula

Hingga berita ini diturunkan, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven belum memberikan keterangan langsung kepada publik. Kendati begitu, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum, termasuk kemungkinan adanya banding dari pihak Paula.

“Kami berharap publik bisa menyikapi perkara ini secara bijak dan menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Fahmi.

Pasangan Baim dan Paula, yang menikah sejak 2018 dan dikaruniai dua orang anak, kini berada di ujung perjalanan rumah tangga mereka, menanti putusan resmi dari majelis hakim yang akan menjadi penutup dari proses panjang ini.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dewi Perssik Kurban 17 Sapi di Idul Adha 2025, Sebut Rezeki dari Video Viral
Sengketa Lagu Antara Yonny Dores dan Lesti Kejora, Fokus pada Hak Mekanis Bukan Royalti
Pesona Kreasi dan Tasyakuran Milad Merry Hani, Bule Real Beri Kejutan 
Rivel Sumigar Hadiri Ulang Tahun Spektakuler Willie Salim & Vilmei: “The Red Carpet of The Night”, Penuh Games, Berlian, dan Inspirasi!
Mediasi Gagal Laporan Ratu Meta Lanjut, Ini Kata Machi Achmad
Umi Pipik Laporkan Dugaan Penghinaan di Media Sosial ke Polda Metro Jaya
Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Akun Medsos Penghina Umi Pipik ke Polda Metro Jaya
WALI Umumkan “ASIA TOUR 2025” Lewat Press Conference di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:11 WIB

Dewi Perssik Kurban 17 Sapi di Idul Adha 2025, Sebut Rezeki dari Video Viral

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:02 WIB

Sengketa Lagu Antara Yonny Dores dan Lesti Kejora, Fokus pada Hak Mekanis Bukan Royalti

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WIB

Pesona Kreasi dan Tasyakuran Milad Merry Hani, Bule Real Beri Kejutan 

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:34 WIB

Rivel Sumigar Hadiri Ulang Tahun Spektakuler Willie Salim & Vilmei: “The Red Carpet of The Night”, Penuh Games, Berlian, dan Inspirasi!

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:14 WIB

Mediasi Gagal Laporan Ratu Meta Lanjut, Ini Kata Machi Achmad

Berita Terbaru

Drs. Arifin Wali Kota Jakpus mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di AcaraDisplay Mock Up Mobil Formula E, saat Car free Day, di Bundaran HI, Minggu (8/6/2025).

Mertopolitan

Jakarta Promosikan Formula E Lewat Replika Mobil di Car Free Day

Minggu, 8 Jun 2025 - 14:29 WIB