JAKARTA – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, akhirnya angkat suara soal gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya terhadap sang istri, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam keterangannya kepada media, Fahmi Bachmid menyebutkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa permohonan cerai tersebut sudah memenuhi prosedur hukum, termasuk pendaftaran perkara secara elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.
“Permohonan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan. Kami telah mengajukan 86 bukti, terdiri dari percakapan, tangkapan layar, serta keterangan 9 saksi fakta dan 3 saksi ahli,” ujar Fahmi, di Jakarta, Selasa(22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, termohon—dalam hal ini Paula Verhoeven—dinilai telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang istri.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, telah terbukti bahwa termohon merupakan istri yang durhaka kepada suaminya. Hal ini tentu menjadi dasar kuat dalam putusan majelis,” ungkapnya.
Terkait simpang siur informasi yang beredar di media sosial, Fahmi meminta publik menunggu hasil akhir dari proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati adanya upaya hukum banding yang mungkin diajukan oleh pihak Paula.

“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi disinformasi. Sampai saat ini, putusan memang belum dibacakan secara langsung di persidangan karena mekanisme elektronik. Namun secara hukum, kami telah menerima pemberitahuan resmi,” tambahnya.
“Majelis hakim mempertimbangkan adanya pelanggaran kewajiban sebagai istri oleh termohon. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, majelis menyimpulkan adanya unsur nusyuz (kedurhakaan istri terhadap suami),” jelasnya.
Mengutip referensi hukum Islam klasik seperti Ihya’ Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, serta Minhaj ath-Thalibin dan Tuhfatul Muhtaj, Ibrahim menjelaskan bahwa tindakan nusyuz mencakup perilaku seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan berinteraksi dengan pria ajnabi (bukan mahram) tanpa keperluan mendesak.
Fahmi juga menyampaikan bahwa sejak 1 April 2024, kliennya dan Paula Verhoeven telah berpisah tempat tinggal selama lebih dari 11 bulan, yang semakin memperkuat bukti terputusnya ikatan lahir batin di antara keduanya.
Permohonan untuk Hadiri Sidang Secara Langsung Ditolak
Melalui surat resmi tertanggal 9 April 2025, kantor hukum Fahmi Bachmid & Partners selaku kuasa hukum juga sempat mengajukan permohonan agar Pemohon Prinsipal, Muhamad Ibrahim, dapat menghadiri langsung sidang pembacaan putusan. Namun permohonan tersebut ditolak karena perkara ini diproses melalui sistem e-litigasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam surat jawaban dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 11 April 2025, pihak pengadilan menegaskan bahwa pembacaan putusan tetap dilakukan secara daring, dan salinan resmi bisa diakses melalui sistem Ecourt atau diambil langsung di PTSP.
Menanti Pernyataan Langsung dari Baim dan Paula
Hingga berita ini diturunkan, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven belum memberikan keterangan langsung kepada publik. Kendati begitu, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum, termasuk kemungkinan adanya banding dari pihak Paula.
“Kami berharap publik bisa menyikapi perkara ini secara bijak dan menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Fahmi.
Pasangan Baim dan Paula, yang menikah sejak 2018 dan dikaruniai dua orang anak, kini berada di ujung perjalanan rumah tangga mereka, menanti putusan resmi dari majelis hakim yang akan menjadi penutup dari proses panjang ini.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin