Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

 

JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa berdiri mencolok di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas gedung Mapolres Jakarta Barat, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah. Alih-alih mempercantik kota, kehadirannya justru menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat kebijakan karena diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku.

Reklame tersebut bukan hanya dianggap mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar konstruksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta
Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyebut keberadaan reklame ilegal tersebut sebagai bukti lemahnya penegakan hukum oleh Pemprov DKI.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ketika reklame seperti ini dibiarkan berdiri tanpa izin, berarti pemerintah abai terhadap kewajibannya,” tegas Awy, Kamis (24/4/2025).

Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?
Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?

Awy juga mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan kota. “Tanpa efek jera, pelanggaran akan terus berulang. Jakarta bisa berubah menjadi kota yang semrawut dan kehilangan wibawa tata kotanya,” lanjutnya.

Keresahan juga datang dari warga sekitar. Toha (52), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan bahwa reklame tersebut muncul tanpa pemberitahuan apa pun.

“Kami tidak tahu kapan dibangun. Tahu-tahu sudah berdiri dan menyala. Diduga dikerjakan malam hari agar tidak diketahui warga,” ujar Toha, Rabu (23/4).

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kecelakaan. “Kalau sampai roboh, siapa yang bertanggung jawab? Reklame ilegal bukan cuma soal izin, tapi nyawa manusia.”

Senada, warga lainnya, Hendra, menilai bahwa sikap diam Pemprov DKI memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri.

“Kami tidak ingin Jakarta semakin semrawut karena pembiaran seperti ini. Kalau tidak ada ketegasan, lalu siapa yang diuntungkan dari keberadaan reklame ilegal itu?” tanyanya.

Desakan agar reklame ini segera ditertibkan terus menguat. Masyarakat meminta Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk turun tangan secara aktif. Penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dinilai mendesak demi menjaga keselamatan warga dan estetika kota.

Apabila dibiarkan, keberadaan papan reklame ilegal ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa aturan di Jakarta tak lebih dari formalitas tanpa kekuatan hukum.

Jakarta sebagai wajah negara membutuhkan ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperburuk citra tata kelola pemerintahan dan memperbesar potensi pelanggaran di masa depan.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta. Apakah peraturan akan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan runtuh di bawah bayang-bayang kepentingan?*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Polisi Amankan RS Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal
Dari Mitos ke Layar Lebar, FFHoror IX Mengupas Wajah Baru Film Horor Indonesia
Dirjen Hubla Muhammad Masyhud Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto
Mahasiswa UI Bikin Buku untuk Dampingi Anak Penyintas Bencana Hadapi Duka
Prof. Tubagus Bahrudin Pimpin Rapat Pleno Perdana PT Palma Global Indonesia
Genap 13 Tahun, Aeyra Shahira Pilih Rayakan Ulang Tahun Bersama Sahabat di Dunia Fantasi
Pramono Anung Tak Ingin Pemberitaan Tentang Jakarta Dilebih-lebihkan
Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polisi Amankan RS Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal

Sabtu, 19 September 2026 - 16:35 WIB

Dari Mitos ke Layar Lebar, FFHoror IX Mengupas Wajah Baru Film Horor Indonesia

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

Dirjen Hubla Muhammad Masyhud Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto

Selasa, 15 September 2026 - 14:26 WIB

Mahasiswa UI Bikin Buku untuk Dampingi Anak Penyintas Bencana Hadapi Duka

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Prof. Tubagus Bahrudin Pimpin Rapat Pleno Perdana PT Palma Global Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Surat Hal Jawab

Hukum & Kriminal

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB