JAKARTA – Harapan keluarga Eben Haezar Happy Walewangko untuk menyaksikan kelulusan putranya, Kenza Eben Walewangko (KEW), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), sirna sudah.
Alih-alih membawa pulang ijazah, keluarga justru menerima jenazah Kenza dalam peti mati. Mereka menduga Kenza menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus dan menilai penanganan kasus oleh Polres Metro Jakarta Timur tidak dilakukan secara adil maupun transparan.
“Kami mengutus anak kami ke Jakarta untuk menempuh pendidikan yang baik. Tapi yang kembali kepada kami bukan ijazah, melainkan jenazah,” ujar Eben dengan suara bergetar, saat memberikan keterangan pers bersama tim kuasa hukum pada Jumat (25/4/2025).
Keluarga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Jakarta Timur. Mereka menilai ada indikasi rekayasa dalam proses hukum, mulai dari pemanggilan saksi tanpa surat resmi hingga kesimpulan cepat bahwa kematian Kenza murni merupakan kecelakaan.
“Kapolres sudah menyimpulkan dua hari setelah kejadian bahwa ini kecelakaan murni. Padahal saksi belum diperiksa secara menyeluruh. Ini sangat mencurigakan,” kata Eben.
Menurut laporan awal dari pihak keamanan kampus, Kenza sempat ditendang hingga jatuh dan kepalanya membentur aspal. Namun, keterangan itu kemudian berubah, seolah-olah tidak terjadi kekerasan.
“Awalnya security bilang dia jatuh setelah ditendang. Tapi beberapa hari kemudian mereka menarik pernyataan itu. Ini janggal,” tambahnya.
Tidak puas dengan penanganan Polres Jakarta Timur, keluarga bersama kuasa hukum melaporkan kembali kasus ini ke Polda Metro Jaya. Mereka juga mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme penyidik.
“Sudah ada laporan resmi ke Polda. Kami juga melaporkan penyidik ke Propam karena kami anggap ada pelanggaran SOP,” kata kuasa hukum korban, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengantongi dua nama saksi kunci yang berada di lokasi kejadian, namun belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kalau mau serius, dua saksi saja cukup untuk membuka tabir kasus ini. Tapi justru yang diperiksa malah 47 orang tanpa mengarah ke inti peristiwa,” ujarnya.
Hingga dua bulan pascakejadian, keluarga juga belum menerima hasil resmi otopsi. Mereka mengeluhkan lambatnya komunikasi dari pihak kepolisian. Selain itu, mereka mempertanyakan sikap kampus yang dinilai lepas tangan.
“Kalau pun Kenza meninggal karena kecelakaan, mengapa kampus diam saja? Keselamatan mahasiswa itu tanggung jawab kampus,” ujar Eben. Ia juga mendesak agar pimpinan UKI, termasuk rektor, bertanggung jawab atau mengundurkan diri.
Keluarga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan Komisi X yang membidangi pendidikan. Mereka mendesak DPR turun tangan agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di lingkungan pendidikan.
“Kalau kasus ini dibiarkan, kampus ini patut dievaluasi. Bila perlu, ditutup saja,” tegas Eben.
Kapolres Metro Jakarta Timur saat dikonfirmasi wartawan okjakarta.com menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal dan transparan dalam menangani kasus kematian Kenza.
“Penyelidik Polrestro Jakarta Timur telah melakukan konferensi pers pada 24 April 2025 dan menyampaikan hasil kerja secara maksimal. Kami juga mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian dan memeriksa 47 saksi,” ujar Kapolres dalam pesan WhatsApp yang diterima, Jum’at.
Ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Jika ada ketidakpuasan dari keluarga atau kuasa hukum, itu hak mereka untuk melapor ke Propam. Nanti Propam yang menilai apakah penyidik sudah bekerja sesuai hukum dan SOP. Yang jelas, kami menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan,” tutupnya.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin




































