Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kilang Minyak milik Edi Ho di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Dok-Istimewa)

Foto: Kilang Minyak milik Edi Ho di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Dok-Istimewa)

BANYUASIN – Isu negatif yang menyeret nama pengusaha asal Semarang, Edi Ho, terkait aktivitas pengolahan minyak mentah (crude oil) di kawasan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menjadi perbincangan publik.

Berbagai tudingan mencuat, mulai dari dugaan persoalan perizinan hingga klaim bahwa operasional kilang telah berjalan sebelum dilakukan peresmian resmi.

Menanggapi polemik tersebut, Edi Ho akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proyek kilang minyak yang dikembangkannya di Banyuasin merupakan industri hilir migas yang legal, terdaftar, dan berada dalam pengawasan negara, bukan aktivitas ilegal sebagaimana isu yang berkembang.

Menurut Edi Ho, crude oil adalah komoditas strategis nasional yang tata kelola, pengolahan, serta distribusinya berada di bawah regulasi ketat pemerintah. Namun, keterbatasan jumlah kilang resmi di Indonesia selama ini justru membuka celah bagi maraknya pengolahan dan perdagangan migas ilegal di berbagai daerah.

“Indonesia saat ini hanya memiliki tiga refinery crude oil yang beroperasi secara legal, yakni kilang Pertamina, PT TWU di Bojonegoro, Jawa Timur, dan PT AJS di Sumatera Selatan. Kondisi ini membuat pasokan crude sering tidak terserap optimal, sehingga memicu praktik-praktik ilegal,” ujar Edi Ho kepada wartawan melalui aplikasi pesan, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan, pembangunan kilang di Banyuasin justru dimaksudkan sebagai bagian dari solusi struktural untuk menata industri migas nasional, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
“Pembangunan refinery ini adalah investasi jangka panjang. Bahkan, kalau dikelola serius, bisa menjadi proyek strategis daerah (PSN lokal) Sumatera Selatan agar tata kelola migas lebih tertib dan praktik ilegal bisa ditekan,” jelasnya.

Terkait tudingan perizinan bermasalah, Edi Ho menyatakan bahwa seluruh aspek legalitas telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Izin lingkungan dari KLH lengkap, izin refinery dari Kementerian ESDM lengkap, dan izin niaga juga lengkap dari ESDM,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menutup-nutupi dokumen perizinan. Menurutnya, legalitas usaha dapat diverifikasi langsung melalui instansi resmi negara yang berwenang.

“Dokumen perizinan tidak harus ditunjukkan ke media. Baik soft copy maupun hard copy. Semua izin kami bisa dicek langsung ke ESDM Sumsel, SKK Migas Sumsel, maupun Krimsus Polda Sumsel,” ujarnya.

Soal Operasional dan Peresmian
Menanggapi isu bahwa kegiatan kilang telah berjalan sebelum peresmian, Edi Ho menjelaskan bahwa izin operasional telah terbit, sementara peresmian hanya bersifat seremoni dan menunggu momentum yang tepat.

“Izin sudah keluar. Peresmian hanya soal waktu. Saat peresmian nanti, semua akan terlihat jelas, termasuk tanggal terbit izin,” katanya.

Ia mengakui selama ini memilih bersikap diam terhadap isu-isu negatif yang beredar. Namun, ia merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menyesatkan publik.

“Saya tidak menanggapi karena tidak ingin memperkeruh suasana. Tapi karena pertanyaannya masih rasional, saya jawab dengan terbuka dan baik,” ungkapnya.

Edi Ho menilai keberadaan kilang resmi yang diawasi ketat justru akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas migas ilegal.

“Dengan adanya refinery legal, crude oil bisa diserap dan diolah melalui jalur resmi, transparan, dan bertanggung jawab. Ini justru mempersempit ruang gerak pelaku migas ilegal,” ujarnya.

Meski demikian, di sisi lain, publik tetap berharap adanya verifikasi lapangan secara terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Polri, Kejaksaan, maupun Kementerian ESDM yang menyatakan atau menetapkan bahwa usaha milik Edi Ho berstatus ilegal, sebagaimana isu yang beredar di ruang publik.

Pemberitaan ini disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan
PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen
Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka
Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 09:49 WIB

PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka

Jumat, 17 April 2026 - 09:20 WIB

Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terbaru