OKU TIMUR – Polemik dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan oleh instansi terkait memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat itu sebelumnya menyeret nama seorang pihak berinisial (H). Namun, yang bersangkutan menegaskan bahwa persoalan tersebut telah lama ditangani secara resmi oleh dinas terkait dan telah melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh.
(H) menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh prosedur yang diminta, termasuk menghadiri panggilan klarifikasi dan membuat pernyataan tertulis di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Seluruh proses sudah dijalani dan hasilnya jelas, tidak ada pelanggaran. Tidak ditemukan aliran dana atau transaksi yang menyalahi aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (16/4/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan alsintan sempat dilakukan melalui mekanisme sewa untuk mendukung operasional pertanian. Namun, praktik tersebut segera dihentikan setelah adanya arahan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Selanjutnya, seluruh alat dikembalikan sesuai ketentuan dan tidak pernah diperjualbelikan.
Di sisi lain, program bantuan alsintan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan produktivitas melalui program cetak sawah rakyat (CSR) di Desa Kertamulya. Sejumlah kelompok Brigade Pangan menjadi penerima manfaat, di antaranya Talang Lunok Jaya, Jambak Jaya, Liyang Pat Jaya, Talang Subik Jaya, dan Gumuruh Jaya.
Muhammad Heri, Manajer Brigade Pangan Talang Lunok Jaya, turut memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan resmi tertanggal 15 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, ia menegaskan bahwa kelompoknya menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian berupa combine harvester, traktor roda empat, rotavator, hand tractor, serta pompa air lengkap.
Menurutnya, seluruh bantuan digunakan secara optimal untuk mendukung kegiatan cetak sawah rakyat dan tidak pernah dialihkan atau diperjualbelikan. Pernyataan itu juga diketahui dan disahkan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta Kepala BPP setempat.
“Alsintan digunakan sesuai peruntukan untuk meningkatkan produktivitas lahan. Tidak ada praktik jual beli sebagaimana yang sempat dituduhkan,” kata Heri.
Sementara itu, dinas pertanian setempat disebut tengah mengevaluasi kebutuhan tambahan alsintan guna memperkuat kapasitas produksi di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan berbasis optimalisasi lahan pertanian.
Dengan adanya hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat diluruskan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan program pertanian berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































