JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan sejumlah tersangka dan menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui proses hukum yang menyeluruh.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan investasi BUMN.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial FH yang menjabat Direktur PT BAS tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan invoice financing senilai Rp50 miliar kepada PT BAS untuk mendukung proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara.
Namun dalam implementasinya, dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali proses pencairan. Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan yang menyebabkan pencairan dana dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan menemukan bahwa sejumlah tahapan penting dalam proses pembiayaan diduga sengaja diabaikan. Beberapa di antaranya meliputi tidak dilaksanakannya proses due diligence secara memadai, tidak dilakukan analisis risiko sesuai prosedur perusahaan, tidak adanya verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp38,8 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery), penyidik juga telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Nilai keseluruhan aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Menurut Ahmad Yusuf Afandi, penyitaan tersebut merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai oleh para pelaku.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan bahwa aset yang telah berhasil diamankan penyidik masih belum mampu menutup seluruh nilai kerugian negara yang telah dihitung.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini baru sekitar Rp14 miliar aset yang berhasil disita, sementara kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” kata Danny.
Danny menambahkan, kekurangan nilai kerugian negara tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, denda, maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya kerja sama antara pihak internal PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pembiayaan berlangsung.
Menurut Danny Yulianto, hasil penyidikan mengarah pada dugaan kesepakatan antara tersangka IT dari PT PPA dengan Direktur PT BAS dalam menyusun skenario pencairan dana, termasuk melalui dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi.
“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.
Selain menuntaskan proses pidana terhadap para tersangka, aparat penegak hukum menegaskan akan mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin sebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Editor: Fahmy Nurdin




































