JAKARTA – Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, melaporkan dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur penegakan hukum, dan dugaan pemerasan yang disebut dialaminya saat menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Laporan tersebut kini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara yang telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Perkara ini menjadi perhatian karena memuat tuduhan serius mengenai dugaan penjemputan paksa tanpa surat panggilan resmi, proses penahanan yang diduga tidak sesuai prosedur, hingga adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Erika, dirinya dijemput oleh petugas kepolisian dari kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemudian dibawa ke Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp288 juta yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat.
Erika menegaskan dirinya tidak pernah menguasai maupun menerima dana yang dipermasalahkan. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai tenaga pemasaran (marketing) dalam transaksi tersebut.
Menurut penjelasannya, dana yang menjadi objek perkara ditransfer langsung oleh pelapor kepada pihak pengepul melalui layanan BRI Link sehingga dirinya merasa tidak memiliki kewenangan ataupun akses terhadap uang tersebut.
“Saya hanya bertugas sebagai marketing. Dana tidak pernah masuk ke rekening saya dan langsung ditransfer kepada pengepul,” ujar Erika.
Meski demikian, Erika mengaku tetap dibawa ke Medan dan menjalani penahanan selama 28 hari di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Selama menjalani masa penahanan, Erika mengaku mengalami tekanan fisik maupun psikologis. Ia menyampaikan bahwa hak-hak dasarnya sebagai tahanan disebut tidak sepenuhnya terpenuhi.
“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” kata Erika saat memberikan kesaksian pada Minggu, 19 Juli 2026.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari Erika dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak kepolisian yang disebut dalam laporannya.
Erika juga mengklaim baru dapat dibebaskan setelah keluarganya memenuhi permintaan pembayaran sebesar Rp300 juta. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut disebut dibagi menjadi Rp250 juta yang diberikan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta diduga diserahkan secara tunai kepada seorang oknum penyidik.
Atas dugaan tersebut, Erika melalui kuasa hukumnya, Erdi Surbakti, S.H., M.H., resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT.
Laporan itu memuat dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pemerasan yang diduga terjadi selama proses penyidikan dan penahanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Sumatera Utara dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses pendalaman laporan.
Kuasa hukum Erika, Erdi Surbakti, meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan,” ujar Erdi Surbakti.
Menurutnya, mekanisme pengawasan internal kepolisian harus dijalankan secara maksimal apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Ia juga berharap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung mampu mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum, termasuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta prosedur yang ditempuh sejak penjemputan, pemeriksaan, hingga penahanan kliennya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat juga perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumatera Utara terkait substansi tuduhan yang disampaikan Erika, termasuk mengenai dugaan penjemputan tanpa surat panggilan, kondisi selama penahanan, serta dugaan permintaan uang sebagaimana dilaporkan.
Editor: Fahmy Nurdin




































