JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan internal melalui rotasi jabatan sejumlah pejabat strategis. ST Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, di tengah sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Posisi Kajari Karo kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi merupakan bagian dari mekanisme rutin dalam organisasi untuk menjaga kinerja dan penyegaran institusi.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan. Di dalamnya tentu terdapat promosi, rotasi, maupun penyesuaian jabatan,” ujar Anang, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, pencopotan Danke tidak sepenuhnya lepas dari konteks yang tengah berkembang. Ia kini ditempatkan dalam jabatan fungsional, sebuah posisi non-struktural yang kerap menjadi bagian dari proses evaluasi internal.
Menurut Anang, mutasi diagonal yang dialami Danke bukanlah hal yang luar biasa dalam tata kelola birokrasi. “Untuk sementara, yang bersangkutan berada pada jabatan fungsional sambil menunggu proses pemeriksaan internal,” jelasnya.
Nama Danke Rajagukguk sebelumnya mencuat dalam pusaran kontroversi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Putusan itu memicu pertanyaan publik mengenai kualitas penanganan perkara oleh jaksa, sekaligus membuka ruang dugaan adanya pelanggaran etik.
Kejaksaan Agung pun bergerak melakukan klarifikasi terhadap jajaran Kejari Karo, termasuk Danke Rajagukguk, guna menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penuntutan.
Langkah ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Kejari Karo pada awal April 2026. Forum tersebut menggali berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari konstruksi dakwaan hingga strategi pembuktian di persidangan.
Selain pergantian di Kejari Karo, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi lainnya. Harli Siregar dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sementara itu, posisi Kajati Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Perombakan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus memastikan akuntabilitas penanganan perkara di daerah tetap terjaga.
Kasus yang menyeret nama institusi penegak hukum, terutama ketika berujung pada vonis bebas yang bertolak belakang dengan tuntutan jaksa, kerap menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga. Dalam konteks ini, langkah Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan pemeriksaan internal dapat dibaca sebagai respons untuk meredam spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Meski demikian, transparansi hasil pemeriksaan internal akan menjadi kunci. Publik menanti kejelasan apakah terdapat kesalahan prosedural, kelemahan pembuktian, atau bahkan potensi pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, penunjukan Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo membawa harapan akan perbaikan kinerja dan penguatan profesionalisme di daerah yang tengah menjadi sorotan. Tantangannya tidak ringan, memastikan setiap perkara ditangani secara cermat, objektif, dan bebas dari intervensi.
Mutasi ini pada akhirnya bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari dinamika penegakan hukum yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan konsistensi, nilai-nilai yang menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































