Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Danke Rajagukguk Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. (Dok-Instagram/kejarikaro)

Foto: Danke Rajagukguk Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. (Dok-Instagram/kejarikaro)

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan internal melalui rotasi jabatan sejumlah pejabat strategis. ST Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, di tengah sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Posisi Kajari Karo kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi merupakan bagian dari mekanisme rutin dalam organisasi untuk menjaga kinerja dan penyegaran institusi.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan. Di dalamnya tentu terdapat promosi, rotasi, maupun penyesuaian jabatan,” ujar Anang, Senin (13/4/2026).

Namun demikian, pencopotan Danke tidak sepenuhnya lepas dari konteks yang tengah berkembang. Ia kini ditempatkan dalam jabatan fungsional, sebuah posisi non-struktural yang kerap menjadi bagian dari proses evaluasi internal.

Menurut Anang, mutasi diagonal yang dialami Danke bukanlah hal yang luar biasa dalam tata kelola birokrasi. “Untuk sementara, yang bersangkutan berada pada jabatan fungsional sambil menunggu proses pemeriksaan internal,” jelasnya.

Nama Danke Rajagukguk sebelumnya mencuat dalam pusaran kontroversi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Putusan itu memicu pertanyaan publik mengenai kualitas penanganan perkara oleh jaksa, sekaligus membuka ruang dugaan adanya pelanggaran etik.

Kejaksaan Agung pun bergerak melakukan klarifikasi terhadap jajaran Kejari Karo, termasuk Danke Rajagukguk, guna menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penuntutan.

Langkah ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Kejari Karo pada awal April 2026. Forum tersebut menggali berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari konstruksi dakwaan hingga strategi pembuktian di persidangan.

Selain pergantian di Kejari Karo, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi lainnya. Harli Siregar dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sementara itu, posisi Kajati Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Perombakan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus memastikan akuntabilitas penanganan perkara di daerah tetap terjaga.

Kasus yang menyeret nama institusi penegak hukum, terutama ketika berujung pada vonis bebas yang bertolak belakang dengan tuntutan jaksa, kerap menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga. Dalam konteks ini, langkah Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan pemeriksaan internal dapat dibaca sebagai respons untuk meredam spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Meski demikian, transparansi hasil pemeriksaan internal akan menjadi kunci. Publik menanti kejelasan apakah terdapat kesalahan prosedural, kelemahan pembuktian, atau bahkan potensi pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, penunjukan Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo membawa harapan akan perbaikan kinerja dan penguatan profesionalisme di daerah yang tengah menjadi sorotan. Tantangannya tidak ringan, memastikan setiap perkara ditangani secara cermat, objektif, dan bebas dari intervensi.

Mutasi ini pada akhirnya bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari dinamika penegakan hukum yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan konsistensi, nilai-nilai yang menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global
Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day
Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
KONI DKI Jakarta Target Juara Umum di PON NTT & NTB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global

Minggu, 12 April 2026 - 22:43 WIB

Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB