JAKARTA — Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto.
Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk menyusun usulan sanksi serta memfinalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang rencananya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih membuka kesempatan terakhir bagi Hery Susanto selaku terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri.
Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Jimly menegaskan mekanisme pemeriksaan etik memiliki standar dan prosedur tersendiri sehingga tidak harus menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan.
Menurut dia, hasil akhir pemeriksaan akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam Pleno Pimpinan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, R. Siti Zuhro, menegaskan lembaganya bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI guna memperkuat tata kelola lembaga agar semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Majelis Etik dijadwalkan menyampaikan rekomendasi final hasil pemeriksaan kepada pimpinan Ombudsman RI dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan administrasi dan hak jawab terlapor selesai diproses.




































