JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggencarkan Operasi Cipta Kondisi dan patroli stasioner di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Jumat (29/5/2026) dini hari. Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras.
Operasi dimulai sejak pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB dengan melibatkan 164 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran polsek. Kegiatan ini difokuskan pada wilayah yang dinilai rawan tawuran, peredaran narkoba, penggunaan obat keras ilegal, hingga aktivitas kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan operasi rutin tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah ibu kota, khususnya Jakarta Pusat.
“Operasi cipta kondisi ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami fokus pada pencegahan tawuran, penyalahgunaan narkoba, peredaran obat keras, serta kendaraan yang diduga terkait tindak kejahatan,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, aparat melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan, kawasan permukiman, hingga titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul pada malam hingga dini hari. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara kendaraan bermotor maupun individu yang dianggap mencurigakan.
Hasil operasi menunjukkan adanya sejumlah temuan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Dari wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang, petugas mengamankan tiga orang. Salah satunya pria berinisial FAS yang diduga membawa 20 plastik klip sintetis. Dari tangan pria tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp297 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Selain itu, seorang pria berinisial S juga diamankan lantaran kedapatan membawa satu lempeng tramadol tanpa izin resmi. Obat keras tersebut termasuk dalam kategori yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan medis.
Sementara di wilayah Menteng, aparat mengamankan tiga orang terkait kepemilikan obat keras daftar G dan ganja kering. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan resmi maupun tanpa pelat nomor kendaraan.
Petugas menduga kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi digunakan dalam tindak kriminal maupun aksi kejahatan jalanan. Seluruh kendaraan kini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di kawasan Cempaka Putih, polisi kembali menemukan dugaan penyalahgunaan obat keras setelah seorang pria berinisial P kedapatan membawa lima butir obat yang diduga jenis eksimer. Sedangkan di Johar Baru, petugas mengamankan pria berinisial RR yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan oleh terduga pelaku saat diamankan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh individu yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di masing-masing polsek untuk mendalami keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di wilayah Jakarta Pusat, terutama pada jam-jam rawan, untuk menekan peredaran narkoba dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Reynold.
Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan mengimbau masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan masing-masing serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan polisi,” tutup Reynold.
Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, obat keras ilegal, dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah ibu kota.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































