Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUA — Sejumlah perwakilan masyarakat Papua menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya proyek tebu di Merauke, dalam konferensi Analisis Papua Strategis (APS) di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Minggu (31/5).

Masyarakat adat menilai pembangunan proyek berskala besar itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah adat serta mengabaikan nilai budaya dan kelestarian lingkungan.

Salah satu tokoh perempuan dari Papua Selatan menggambarkan kesedihan masyarakat adat melalui simbol “mandi lumpur”, yang dalam tradisi setempat dimaknai sebagai duka mendalam atas “kematian” tanah yang dianggap sebagai ibu kehidupan.

Aspirasi warga juga menyoroti proyek perkebunan tebu seluas 2 juta hektare di Merauke yang disebut melibatkan pengerahan ribuan alat berat.
Perwakilan masyarakat dari Merauke menyatakan proyek tersebut bersifat top-down dan tidak menghormati hutan sakral serta kearifan lokal masyarakat adat.
“Bagi orang Papua, hutan adalah sumber kehidupan. Penggundulan hutan hanya akan meningkatkan kemiskinan di masa depan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam forum tersebut.

Warga meminta pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan layanan dasar seperti sekolah dan fasilitas kesehatan dibandingkan ekspansi proyek yang dinilai merusak ekosistem adat.

Selain isu lahan, masyarakat juga menuntut penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua (DPRP) dalam mengawal pembangunan daerah tanpa intervensi eksternal.

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional Papua, turut menjadi tuntutan utama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengakui terdapat persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia mengatakan pemerintah membuka ruang bagi berbagai rekomendasi untuk memperbaiki regulasi tersebut, termasuk usulan pembentukan mekanisme peradilan HAM khusus di Papua.
“Kami tidak bisa mengintervensi karena ada mekanisme hukum yang berlaku, tetapi kami melihat memang ada persoalan dengan UU Pengadilan HAM. Karena itu, regulasi tersebut perlu diperbaiki,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyebut pemerintah memahami adanya penolakan masyarakat terhadap PSN, terutama setelah mendengar langsung aspirasi warga di lapangan.
Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya hanya berorientasi pada target fisik, melainkan harus dijalankan dengan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia dan kearifan lokal.

Tidak ada yang anti pembangunan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan. Pembangunan harus memanusiakan manusia,” ujarnya.

Kementerian HAM, lanjut Mugiyanto, tengah menyiapkan regulasi terkait bisnis dan HAM untuk memastikan perusahaan serta sektor swasta menerapkan prinsip kepatuhan HAM dalam aktivitas usahanya di Papua.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Papua meski daerah tersebut memiliki anggaran daerah yang besar.

Ia mengkritik pelaksanaan otonomi khusus selama 25 tahun yang dinilai belum menghasilkan regulasi perlindungan yang memadai bagi orang asli Papua.
Ribka menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kinerja MRP serta mendorong lahirnya regulasi konkret guna memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Papua.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru