Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6), kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berperan sebagai pengedar, melainkan korban ketergantungan.

“Dia mengakui bahwasanya dia memang hanya menggunakan 0,8 gram berarti di bawah satu gram, berarti tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar,” jelas Deolipa, merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,8 gram.

“Dari keterangan saksi‑saksi lain juga menguatkan argumen bahwa Fariz RM hanya bertindak sebagai pengguna,” tambahnya.

Kuasa hukum memohon agar tuduhan pasal untuk pengedar dicabut dan permohonan rehabilitasi kedua kepada majelis hakim dipertimbangkan, mengingat Fariz RM pernah sekali menjalani rehabilitasi namun dinilai belum menyelesaikan masalah candunya.

Dakwaan Berat dari JPU & Ancaman Pasal Berlapis Jaksa Penuntut Umum

(JPU) mendakwa Fariz RM berdasarkan Pasal 114 ayat (1) (peredaran), Pasal 112 ayat (1) (penyalahgunaan), dan Pasal 111 ayat (1) (kepemilikan) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5‑20 tahun penjara, hingga potensi hukuman seumur hidup.

Dalam catatan sebelumnya, kepolisian menyita 0,89 gram sabu dan juga 7,4 gram ganja dalam penangkapan pertama, oleh karena itu tekanan hukum terhadap Fariz sangat jelas.

Rekam Jejak dan Opini Hukum

Fariz RM telah empat kali terjerat kasus narkoba—2007, 2014, 2018, dan 2025—menempatkannya sebagai residivis. Pakar hukum pun memperingatkan bahwa status residivis ini memberi dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, meski mengakui rehabilitasi tetap diperlukan.

Permohonan Rehabilitasi Kedua

Dalam persidangan hari ini, Deolipa Yumara meminta agar majelis mempertimbangkan rehabilitasi kedua untuk kliennya. Ia menyebut: “Makanya biasanya rehab itu bisa dua‑tiga kali, karena baru satu kali, kita akan memohonkan, supaya kemudian diadakan permohonan rehabilitasi yang kedua”.

Permohonan ini berangkat dari pemahaman bahwa ketergantungan seringkali memerlukan beberapa kali terapi untuk pemulihan penuh.

Pandangan Berimbang Pro kubu pembela:

Jelas Fariz bukan pengedar—jumlah kecil barang bukti dan keterangan saksi mendukung fakta tersebut. Rehabilitasi dua kali dianggap wajar dan diperlukan untuk menangani residivisme.

Pro kubu penuntut & hukum positif:

Status residivis dan dakwaan berlapis memberikan dasar kuat untuk hukuman berat, bahkan jika pengguna. Pasal pengedaran belum bisa dicabut sebelum fakta hukum diverifikasi.

Kesimpulan & Agenda Selanjutnya

Sidang pekan depan akan kembali menghadirkan saksi meringankan (family & pendamping rehabilitasi), sekaligus keterangan saksi ahli sebagai dasar pertimbangan hakim.

Kuasa hukum berharap agar rehabilitasi menjadi pilihan utama—dengan pernyataan maaf publik Fariz RM dan komitmen untuk pemulihan, mereka optimis bahwa majelis akan membuka peluang tersebut.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru