Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang perkara perdata wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Namun, sidang beragendakan mediasi tersebut harus ditunda karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi setelah upaya penyelesaian yang dihadiri lima kuasa hukum dari pihak penggugat dan tiga dari pihak tergugat tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.

Dalam keterangannya, Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemerasan yang turut disangkakan dalam perkara ini. “Kami hadir dan menjelaskan posisi klien kami. Namun belum ada kesepahaman,” ujarnya.

Fahmi juga memastikan bahwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, akan hadir dalam sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Juni 2025. “Untuk Nikita dan Ismail, gampang hadir di persidangan, karena tanggal 24 memang mereka juga harus hadir dalam perkara pidana,” jelas Fahmi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Gugatan ini sendiri berakar dari dugaan wanprestasi atas perjanjian pembayaran senilai Rp5 miliar. Pihak penggugat menuduh Nikita dan Ismail hanya memenuhi sebagian kewajiban, kemudian membatalkan perjanjian secara sepihak dan melaporkan kasus ke kepolisian.

“Kalau tidak ada tawar-menawar, ngapain? Jelas ada kesepakatan. Saya bayar dua kali, dua via transfer dan dua lagi dibawa tunai ke One Bell Park. Tapi perjanjian itu dibatalkan sepihak,” kata kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya sempat menyatakan belum bisa hadir dalam mediasi karena masih dalam proses melengkapi dokumen penyidikan terkait kasus skincare dengan empat korban yang sedang ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda mediasi dan menjadwalkannya kembali pada tanggal 24 Juni mendatang. Kedua pihak diharapkan dapat membawa itikad baik dalam pertemuan selanjutnya.

Mengenai nilai gugatan yang mencapai Rp100 miliar, penggugat menilai angka tersebut masih tergolong wajar mengingat klien mereka adalah figur publik ternama. “Kalau sekelas Nikita Mirzani, terlalu kecil. Tapi Nikita bilang ya sudah, kalau dia tidak sanggup bayar, nanti ngomong sama kita, bisa dicari jalan tengahnya,” ujar Fahmi.

Menanggapi status hukum Nikita yang saat ini masih dalam masa penahanan, Fahmi memastikan kondisi kliennya baik dan siap menjalani seluruh proses hukum. “Nikita yakin, saya tidak pernah melakukan pemerasan. Itu akan terungkap saat pembacaan dakwaan tanggal 24 Juni nanti,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB