JAKARTA – Polemik hukum terkait unggahan video Dr. Lita Gading, psikolog klinis dan akademisi, kembali memanas setelah anggota DPR RI Komisi XI, Ahmad Dhani, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perundungan terhadap anaknya. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat malam (11/7), tim kuasa hukum Dr. Lita Gading menanggapi laporan tersebut dengan tegas, menyebutnya sebagai “salah alamat”.
Syamsul Jahidin, kuasa hukum utama yang didampingi Melani Winda Sari, menyampaikan bahwa kliennya belum pernah menerima somasi, teguran, maupun surat pemberitahuan apa pun terkait laporan itu. Ia menambahkan bahwa Dr. Lita Gading saat ini masih berada di luar negeri untuk tugas resmi membela negara. “Video yang diunggah merupakan respons edukatif atas fenomena publik yang sudah viral, termasuk pemberitaan terkait anak Ahmad Dhani,” ujar Syamsul.
Menurut kuasa hukum, foto-foto yang dipakai dalam video tersebut diambil dari media-media resmi yang sudah beredar luas di ruang publik. Mereka menegaskan tidak ada niat eksploitasi maupun perundungan terhadap anak tersebut, melainkan bentuk edukasi psikologis. “Klien kami hanya memberikan pencerahan secara ilmiah,” tambah Melani.
Namun demikian, laporan Ahmad Dhani ini menimbulkan perdebatan hukum. Syamsul menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, yang selama ini kerap digunakan untuk kasus ujaran di media sosial. “Pasal-pasal tersebut sudah dibatalkan melalui putusan MK No. 103/PUU-XX/2022 dan No. 111/PUU-XX/2022, sehingga tidak bisa serta merta dijadikan dasar pidana,” jelas Syamsul.
Pihak kuasa hukum juga mengkritik narasi yang menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Tidak ada visum, tidak ada pemeriksaan psikologis terhadap anak yang disebut korban. Kami berharap hukum berlaku adil tanpa pandang bulu,” ungkap Syamsul.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai langkah hukum yang ditempuh Ahmad Dhani dan timnya lebih tepat diarahkan kepada media-media yang pertama kali mempublikasikan foto dan informasi anaknya. “Kalau persoalannya adalah penyebaran foto anak, seharusnya yang dilaporkan adalah media, bukan klien kami yang hanya menanggapi konten yang sudah menjadi konsumsi publik,” pungkas Melani.
Menutup konferensi pers, Syamsul menegaskan bahwa Dr. Lita Gading tidak akan meminta maaf atas unggahannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Namun, pihaknya menyatakan kesiapan untuk kooperatif jika diminta keterangan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait privasi anak dan batasan kebebasan berpendapat di ranah digital. Sementara itu, Ahmad Dhani belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan kuasa hukum Dr. Lita Gading.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin




































