Pengacara Deolipa Yumara Tanggapi Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis. Gugatan yang awalnya menyoal perjanjian lisan antara kedua pihak ini resmi dihentikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, atas instruksi langsung dari sang artis.

Menurut Deolipa, pencabutan gugatan merupakan langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. “Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7).

Deolipa menjelaskan bahwa perjanjian lisan memang sah secara hukum, namun sangat sulit dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” tambahnya.

Ia juga menilai pencabutan gugatan ini sebagai bagian dari strategi hukum untuk mengalihkan energi dan fokus tim kuasa hukum ke perkara pidana yang sedang berjalan. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” ungkap Deolipa.

Ketika ditanya apakah pencabutan gugatan bisa diartikan sebagai tanda kekalahan, Deolipa menjawab, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukanlah permainan hukum, melainkan strategi berproses secara hukum. “Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan pencabutan gugatan tersebut, proses perdata terhadap Reza Gladis dinyatakan selesai. Sidang lanjutan hanya tinggal menunggu pembacaan pencabutan dan penetapan pengadilan bahwa perkara dianggap gugur.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:30 WIB

Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru