Sidang Kasus Fariz RM: Ahli Sebut Pengguna Narkotika Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pengedar 

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Fariz Rm Deolipa Yumara bersama Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kuasa Hukum Fariz Rm Deolipa Yumara bersama Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Dalam lanjutan sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  pada Kamis (10/7).

Dalam kesaksiannya, Anang menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal yang diperuntukkan bagi pengedar narkotika tidak tepat jika digunakan terhadap seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna.

Anang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat perbedaan mendasar antara penyalahguna narkotika dan pengedar.

Menurutnya, pasal 114 yang kerap digunakan untuk menjerat para pengedar, memiliki unsur “membeli dan menerima” yang hanya tepat jika ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika, bukan terhadap pengguna.

Foto: Fariz Rm saat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). (Dok-Fhm-Okj)

“Pasal 114 itu ditujukan untuk produsen, sementara pasal 115 untuk kurir, pasal 111 untuk penyedia, dan pasal 113 untuk perantara. Pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi tidak boleh dijerat dengan pasal-pasal pengedar, baik secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari UU Narkotika, yaitu menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan.

“Negara menjamin pecandu narkotika untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, bukan penjara. Rehabilitasi bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan pelaporan mandiri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), atau melalui keputusan hakim,” ujar mantan Kepala BNN itu.

Lebih lanjut, Anang merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, termasuk jika terbukti bahwa terdakwa adalah pengguna dan bukan pengedar.

Menanggapi pernyataan ahli, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan harapannya agar fakta-fakta persidangan menjadi acuan dalam tuntutan dan putusan perkara.

“Fariz RM adalah pengguna berat, yang sebelumnya sudah pernah direhabilitasi. Ia bukan pengedar. Harapan kami, tuntutan nanti mencerminkan fakta bahwa dia adalah penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana sebagai pengedar,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang.

Deolipa juga menambahkan bahwa penegak hukum harus memiliki kepekaan dalam membedakan antara pengguna dan pengedar.

“Karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB