Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Kolase) Deolipa Yumara - Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: (Kolase) Deolipa Yumara - Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang kasus Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya, yang sebelumnya diagendakan pada Senin (28/7). Kuasa hukum Deolipa Yumara memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan tersebut, yang menurutnya adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Penundaan pertama sudah terjadi minggu lalu, dan kini sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada minggu depan, tepatnya tanggal 4 Agustus 2025. Deolipa menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh pihak kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan agung sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan landasan hukum yang tepat digunakan dalam menuntut terdakwa.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM diduga lebih sebagai pengguna narkotika daripada sebagai pengedar. Sementara itu, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya justru terkait dengan pengedaran narkotika, seperti Pasal 114 dan 111 yang menyangkut pengedar. Hal ini memicu kehati-hatian dari pihak kejaksaan agar tuntutan yang diajukan tidak melenceng dari fakta yang ada.

“Kami melihat secara positif bahwa ini menunjukkan adanya upaya untuk mengarahkan penuntutan ke jalur rehabilitasi, karena Fariz lebih berstatus pengguna yang kecanduan, bukan pengedar,” kata Deolipa Yumara. Ia menambahkan, tuntutan rehabilitasi dianggap sebagai langkah yang paling tepat untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan Fariz melakukan pengedaran atau jual beli narkotika. Oleh karena itu, kemungkinan besar tuntutan yang akan diajukan adalah rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban kecanduan narkotika.

Kondisi Fariz saat ini juga menunjukkan perkembangan positif. Dari penampilan fisik yang lebih sehat dan rapi, hingga aktivitasnya yang mulai kembali bermusik, menggambarkan proses pemulihan yang sedang berjalan.

Fenomena ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa pengguna narkotika harus diperlakukan sebagai korban dan diutamakan mendapatkan rehabilitasi daripada dihukum. Pernyataan Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan pengguna narkoba sebaiknya lebih mengedepankan aspek kesehatan dan pemulihan.

“Setiap pengguna yang tertangkap sebaiknya diarahkan ke rehabilitasi dan tidak langsung dipidana. Namun, untuk pengedar, termasuk jika seorang artis menjadi pengedar, tetap akan dikenakan proses hukum,” jelas Deolipa.

Sidang berikutnya akan digelar pada 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan terbaik sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:30 WIB

Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru