JAKARTA– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). Pertemuan tersebut membahas upaya strategis penanggulangan narkoba, termasuk percepatan revisi Undang-Undang Narkotika serta Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam pertemuan itu, Suyudi menekankan bahwa UU Narkotika yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika kejahatan narkotika modern. Menurutnya, celah hukum masih sering dimanfaatkan pelaku kejahatan, terutama dalam kaitannya dengan peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang kini banyak disalahgunakan melalui media rokok elektrik (vape).
“Pada tahun 2024, jumlah narkotika jenis baru di dunia tercatat mencapai 1.247 jenis. Dari jumlah itu, sekitar 167 jenis telah terindikasi beredar di Indonesia. Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius yang membutuhkan regulasi lebih ketat dan respons hukum yang cepat,” tegas Suyudi.
Selain itu, BNN juga mengusulkan agar program Tim Asesmen Terpadu (TAT) segera memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui keputusan nasional. Hal ini diharapkan dapat menutup potensi penyalahgunaan kewenangan penyidik dalam penanganan kasus narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Supratman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah BNN. Ia menilai percepatan revisi UU Narkotika sangat penting untuk memperkuat landasan hukum pemberantasan narkoba, sekaligus mengakomodasi perkembangan bentuk dan modus kejahatan narkotika.
“Perubahan aturan ini sudah dibahas antarkementerian. Setelah tercapai kesepakatan, kita akan segera mengajukan RUU Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu prioritas legislasi nasional. Tujuannya jelas, agar upaya pemberantasan maupun penindakan tindak pidana narkotika bisa lebih maksimal,” kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga memaparkan bahwa terdapat delapan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satunya adalah revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
Berikut daftar lengkap RUU Prolegnas 2025:
• RUU Narkotika dan Psikotropika
• RUU Hukum Acara Perdata
• RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
• RUU Perubahan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
• RUU Jaminan Benda Bergerak
• RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
• RUU Pelaksanaan Pidana Mati
• RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi turunan dari undang-undang baru tersebut.
Pertemuan antara BNN dan Kemenkumham ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat instrumen hukum dalam menghadapi ancaman narkoba. Dengan maraknya peredaran narkotika jenis baru dan semakin kompleksnya modus penyalahgunaan, revisi UU Narkotika dinilai mendesak agar penegakan hukum tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
“BNN tidak hanya fokus pada pemberantasan, tetapi juga pencegahan. Untuk itu, regulasi yang kuat dan jelas sangat penting agar tidak ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan oleh jaringan pengedar,” tutup Suyudi.




































