Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (kiri) Deolipa Yumara, Linda Susanti (kanan). (Dok-Okj/FN)

Foto: (kiri) Deolipa Yumara, Linda Susanti (kanan). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Penasehat Hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang (9/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, kedatangan keduanya dilakukan untuk menyerahkan dokumen tambahan serta memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum dari beberapa institusi penegak hukum.

Usai mengikuti pertemuan dengan penyidik Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami materi awal, termasuk rekaman kamera pengawas dari sejumlah lokasi.

“Penyelidik sedang mendalami materi fakta-faktanya. CCTV di Bank BCA Millennial Cabang Tebet dan CCTV di lingkungan KPK juga akan diperiksa, karena jejak kegiatan Bu Linda sejak 2024 hingga 2025 sangat berkaitan dengan perkara ini,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan Safe Deposit Box (SDB), panggilan pemeriksaan, hingga catatan administratif lain juga telah diserahkan sebagai bagian dari laporan resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Linda Susanti memberikan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul perkara. Ia menyebut persoalan bermula ketika dirinya menerima cicilan hutang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman.

Linda mengaku bahwa dalam pemeriksaan di Polda, penyidik sempat meminta maaf karena menilai laporan terhadapnya merupakan aduan biasa, bukan pidana.

Linda menyatakan bahwa penggeledahan kantornya pada 1 April 2024 dilakukan tim KPK hanya untuk memeriksa dokumen, namun pemeriksaan lanjutan membuatnya diminta menunjukkan lokasi penyimpanan emas tersebut.

“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB BCA. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang menurut saya bekerja sama dari KPK, Polda, dan BCA,” kata Linda.

Ia juga menuding adanya upaya mengarahkan kasus agar dirinya dijadikan tersangka, termasuk pengambilan SDB yang disebut dibawa oleh sejumlah oknum ke kawasan Widya Chandra untuk proses negosiasi.

Linda mengklaim sempat ditawari pengembalian sebagian aset sebesar 20 persen dengan syarat dirinya tidak memperpanjang masalah.

Lebih jauh, Linda menyebut telah mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari dugaan perusakan mobil, percobaan penyerangan, hingga upaya penyiraman air keras. Ia mengaku peristiwa-peristiwa itu terjadi baik di Jakarta maupun Singapura.

“Saya mohon kepada Dewas KPK, Kapolri, Presiden, dan Komisi III DPR untuk memanggil kedua belah pihak. Saya tidak menyerang lembaganya, hanya meminta agar oknum-oknum ini ditindak,” ujarnya.

Linda menegaskan bahwa seluruh aset yang disengketakan memiliki dokumen waris lengkap dan siap dibuktikan di hadapan penyidik.

Deolipa Yumara menekankan bahwa laporan pihaknya bukan ditujukan kepada institusi manapun melainkan kepada oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingin menjaga agar KPK tidak rusak oleh ulah segelintir oknum. Laporan telah kami ajukan kepada Kabareskrim, Kapolri, Irwasum, Propam, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, serta Dewan Pengawas KPK,” ucap Deolipa.

Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian klarifikasi, termasuk apabila Komisi III DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Semua data dan dokumen yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya disebut akan diverifikasi sesuai prosedur penyelidikan tindak pidana.

Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kesiapan tim penyidik memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas KPK terkait aduan Linda yang menuding adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Asep menyampaikan bahwa penyidik hanya menyita dokumen, bukan emas atau aset bernilai besar sebagaimana dituduhkan.

“Kalau yang kami lakukan ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada beberapa barang. Kami tidak menyita aset sebagaimana tudingan pihak Linda,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa uang yang disebut disita bukan berasal dari pihak KPK.

Asep memaparkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan sebuah laporan polisi yang menyebut Linda pernah dilaporkan atas dugaan penipuan, termasuk terkait pemberian uang dolar dan emas batangan.

“Orang tersebut memberikan sejumlah uang dalam dolar dan lima batang emas masing-masing satu kilo. Itu dokumen yang kami temukan,” tegasnya.

Ia mendorong Polda Metro Jaya menuntaskan laporan tersebut karena dinilai berkaitan dengan klaim Linda mengenai barang-barang yang disebut disita oleh KPK.

Asep menjelaskan bahwa KPK memilih untuk tidak melakukan langkah hukum balik dan menunggu proses klarifikasi di Bareskrim, termasuk mempersiapkan dokumen yang akan dibawa jika dipanggil.

“Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki pada saat nanti diklarifikasi oleh penyidik Bareskrim,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tindakan penyidik KPK, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai prosedur dan disertai berita acara resmi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan
Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung
Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus
Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas
Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding
Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:03 WIB

Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:08 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:30 WIB

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:49 WIB

Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Kepala Pusrenharwatalpalhan Baharwathan Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Cosmas Manukallo Danga, S.E., M.Han., berfoto bersama para pejabat usai pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Bidang Renharwatalpal Matra Darat, Laut, dan Udara di lingkungan Pusrenharwatalpalhan Baharwathan Kemhan, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

TNI & POLRI

Pusrenharwatalpalhan Kemhan Resmi Lantik Kabid Renharwatalpal

Rabu, 21 Jan 2026 - 20:08 WIB