Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (kiri) Arif Saifuddin (56), korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya. (tengah) Penasehat Hukum Deolipa Yumara. (kanan) Syarief Hidayat keluarga korban. (Dok-Okj/FN)

Foto: (kiri) Arif Saifuddin (56), korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya. (tengah) Penasehat Hukum Deolipa Yumara. (kanan) Syarief Hidayat keluarga korban. (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12/2025) sekira pukul 12.00 WIB untuk meminta kejelasan penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Surabaya yang telah berjalan sejak 2019 namun hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, meski para terlapor telah berstatus tersangka selama tiga tahun.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Deolipa menjelaskan bahwa kliennya, Arif Saifuddin (56), merupakan korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya. Tanah yang awalnya berupa lahan kosong itu kini telah berdiri bangunan berupa vihara dan sekolah.

“Laporan polisi dibuat di Bareskrim pada 1 Agustus 2019 dengan nomor LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. Sekarang sudah tiga tahun, tapi perkaranya belum juga maju ke persidangan,” ujar Deolipa.

Ia menegaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Bareskrim telah bergerak cepat. Namun memasuki tahun ketiga, perkembangan kasus justru mulai melambat.

“Kami tidak tahu apa yang mulai ‘batuk-batuk’, tapi jelas ini lambat. Karena itu keluarga meminta kami mendampingi agar perkara ini dituntaskan demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Arif Saifuddin kemudian memberi keterangan. Ia mengatakan bahwa dirinya mewakili enam bersaudara ahli waris dari almarhum M. Yusuf Effendi yang wafat pada 2005.

Arif juga mengungkap bahwa dirinya pernah dilaporkan balik oleh pihak terlapor pada 2012 dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian. Namun, ia dibebaskan di semua tingkat peradilan hingga kasasi Mahkamah Agung.

“Saya sudah pernah dikriminalisasi, tetapi dibebaskan sampai tingkat MA. Sekarang saya juga dijadikan tersangka terkait perkara lain, tetapi menurut kejaksaan, SPDP saya bahkan tidak jelas karena dua kali ditanyakan ke Polri dan tidak dijawab. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.

Syarief Hidayat, anggota keluarga yang ikut mendampingi, memaparkan kronologi panjang penanganan perkara sejak 2019. Ia menyatakan bahwa sejak awal kasus ini beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut karena adanya komitmen dari beberapa pejabat penyidik.

Menurut Syarief, dua tersangka yaitu Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro telah dipanggil pada Desember 2022 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta perlindungan hukum kepada pejabat terkait saat itu. Hal tersebut memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023, yang diwarnai perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik.

Penyidik yang menetapkan tersangka, dipimpin Kasubdit saat itu Boy Simanjuntak, menilai barang bukti sangat kuat dan perkara tidak bisa dihentikan. Namun di sisi lain, Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan.

Setelah Boy dimutasi, pendalaman kasus dilakukan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024. Namun hasilnya justru kembali merekomendasikan penghentian, yang kemudian memicu protes keluarga.

“Kami temui Kabareskrim waktu itu, Pak Wahyu Widada. Beliau jelas mengatakan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi kenyataannya hari ini kami mendapat informasi bahwa gelar perkara internal sedang berjalan lagi untuk menghentikan kasus,” kata Syarief.

Ia juga menegaskan adanya sejumlah bukti kuat; Arif membayar PBB atas tanah tersebut sejak tahun 2000–2015, dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Pihak lawan tidak memiliki bukti pembayaran PBB atas tanah tersebut. Terdapat 12 sertifikat yang diterbitkan di atas lahan itu, namun audit investigasi BPN menyatakan sertifikat tersebut tidak sah,” kata Syarief.

Izin bangunan vihara dan sekolah tidak diterbitkan di atas alamat tanah milik keluarga Arif, tetapi pada alamat berbeda. “Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu jelas milik keluarga kami. Bagaimana mungkin 12 sertifikat bisa terbit tanpa satu pun bukti PBB?” tegasnya.

Deolipa menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdapat bukti yang dinilai cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.

“Kami berharap Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti. Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Itu menimbulkan preseden buruk dan pertanyaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa alasan penghentian yang selama ini muncul, baik formal, material, maupun ‘informal’, tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada keluarga korban.

“Kita tidak tahu apa yang terjadi di belakang layar. Tapi secara hukum, seharusnya perkara dilanjutkan karena unsur pidananya jelas. Barang bukti lengkap,” kata Deolipa.

Ia menambahkan bahwa nilai ekonomi tanah tersebut kini mencapai sekitar Rp200 miliar.

Arif Saifuddin menegaskan bahwa keluarga hanya ingin perkara berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah girik yang sudah jelas letak dan sejarah kepemilikannya, sementara pihak terlapor justru tidak memiliki kecocokan girik maupun peta desa yang mendukung klaim mereka.

“Kalau benar saya menyerobot, saya sudah diborgol sejak dulu. Kami tidak menuntut apa pun selain keadilan,” tutup Arif.

Keluarga berharap gelar perkara yang berlangsung hari ini tidak kembali menghasilkan keputusan penghentian penyidikan tanpa dasar yang jelas.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan
Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung
Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus
Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas
Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding
Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:03 WIB

Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:08 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:30 WIB

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:49 WIB

Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Kepala Pusrenharwatalpalhan Baharwathan Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Cosmas Manukallo Danga, S.E., M.Han., berfoto bersama para pejabat usai pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Bidang Renharwatalpal Matra Darat, Laut, dan Udara di lingkungan Pusrenharwatalpalhan Baharwathan Kemhan, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

TNI & POLRI

Pusrenharwatalpalhan Kemhan Resmi Lantik Kabid Renharwatalpal

Rabu, 21 Jan 2026 - 20:08 WIB