Tarif PNBP Kemenkum Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu memuat penyesuaian tarif sejumlah layanan, mulai dari kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan.

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu memuat penyesuaian tarif sejumlah layanan, mulai dari kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan.

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu memuat penyesuaian tarif sejumlah layanan, mulai dari kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berbasis digital.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” kata Supratman dalam keterangannya.

Pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas. Tarif tersebut tidak mengalami perubahan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha kecil dan perlindungan kekayaan intelektual.
Di sisi lain, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak 2016.

Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat mendaftarkan mereknya.

“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana,” ujar Supratman.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga memberikan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Kementerian Hukum menilai kebijakan itu akan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai basis pengelolaan royalti yang lebih akurat dan transparan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan administrasi kewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan dikenakan biaya Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenai tarif Rp5 juta.

Menanggapi sorotan publik terkait besaran tarif tersebut, Supratman mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga kondisi ekonomi saat ini.

“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Kementerian Hukum mencatat biaya layanan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat menetapkan biaya sekitar 2.350 dolar AS untuk pelepasan kewarganegaraan, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Adapun negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif lebih rendah, tetapi disertai persyaratan yang lebih ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, maupun masa tinggal pemohon.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan administrasi hukum terus meningkat seiring penguatan sistem digital, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 17.800 Personel Gabungan Kawal Duel Persija-Persib di GBK
PWNU Kaltara Dorong Figur Berpengalaman Perkuat Struktur PBNU Pasca-Muktamar
Sri Suwanto Ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Kertas Nusantara Indonesia
Baleg DPR Dorong Blueprint FSPPI untuk Pembenahan Ekosistem Perfilman
Dialog EBT IBI-K57 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Mahasiswa Diminta Tak Jadi Penonton
GMKDI Deklarasikan Dukungan untuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Menuju Pilpres 2029
Buka Dialog Nasional EBT, Sari Yuliati: Generasi Muda Jangan Jadi Penonton
Pedagang Pasar Tradisional Deklarasikan Dukungan untuk Tubagus Bahrudin Menuju Pilpres 2029
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 17.800 Personel Gabungan Kawal Duel Persija-Persib di GBK

Jumat, 11 September 2026 - 22:49 WIB

PWNU Kaltara Dorong Figur Berpengalaman Perkuat Struktur PBNU Pasca-Muktamar

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

Sri Suwanto Ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Kertas Nusantara Indonesia

Jumat, 11 September 2026 - 15:07 WIB

Baleg DPR Dorong Blueprint FSPPI untuk Pembenahan Ekosistem Perfilman

Jumat, 11 September 2026 - 10:05 WIB

GMKDI Deklarasikan Dukungan untuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Menuju Pilpres 2029

Berita Terbaru

Foto: (kanan) Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, (kiri) Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran. (Dok: Istimewa)

Entertainment

Baleg DPR Dorong Blueprint FSPPI untuk Pembenahan Ekosistem Perfilman

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:07 WIB