Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Barat mengikuti Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/12/2025).

Foto: Sejumlah klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Barat mengikuti Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/12/2025).

JAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali memperkuat komitmen dalam mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli. Program ini digelar di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (05/12/2025).

Aksi sosial tersebut menjadi momentum penting bagi Bapas Jakarta Barat dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2026. Skema ini digadang sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan menekankan pendekatan keadilan restoratif.

Sebanyak 11 klien pemasyarakatan yang tengah menjalani program integrasi diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka membersihkan area panti dan menyerahkan bantuan sosial bagi para lansia penghuni PSTW. Para klien ini merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan yang saat ini berada dalam pembinaan dan pengawasan Bapas Jakarta Barat.

Kepala PSTW Budi Mulia II, Edy Suryana, menilai kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial, namun juga sarana pembelajaran bagi para klien.

“Ini edukasi yang sangat baik. Kami berharap para klien mendapatkan makna, menyadari proses hidup yang dilalui, dan terus memperbaiki diri meski pernah berada dalam pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebut aksi ini sebagai bagian langsung dari pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial yang menjadi ruh dari KUHP baru.

“Para klien yang terlibat saat ini menjalani program integrasi. Aksi sosial ini merupakan wujud nyata dari penerapan pidana kerja sosial yang akan diimplementasikan penuh pada 2026,” jelasnya.

Sri menegaskan bahwa pihaknya terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Masyarakat adalah kunci. Tantangan kita pada 2026 adalah memastikan pelanggar hukum dapat kembali diterima dan berkontribusi. Kami berterima kasih kepada pihak panti yang telah membuka ruang bagi para klien,” tambahnya.

Aksi sosial ini juga menjadi bagian dari persiapan penerapan Pasal 65 KUHP yang membuka opsi pidana alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan aturan baru tersebut, karakteristik klien pemasyarakatan ke depan akan semakin beragam, termasuk klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Sepanjang 2025, Bapas Jakarta Barat telah melaksanakan enam kali kegiatan aksi sosial dan praktik kerja sosial sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan sistem pemidanaan nasional.

Salah satu klien, Andriyadi, mengaku mendapatkan pengalaman positif dari keterlibatannya.

“Saya merasa lebih baik dan termotivasi. Kegiatan begini membuat saya yakin bisa terus memperbaiki diri selama menjalani pembimbingan,” ungkapnya.

 

 

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan

Bisnis Ekonomi

Menteri Maman Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi UMKM di Marketplace

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:28 WIB