Menteri Maman Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi UMKM di Marketplace

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan

JAKARTA — Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Aturan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai memberatkan.

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Maman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami.

Menurut dia, selama ini platform e-commerce memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan kompleks dan membebani penjual UMKM.

Padahal, kata dia, komponen biaya pada dasarnya hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform bagi usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace,” ujar Maman.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.

Maman menilai kenaikan biaya secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Pemerintah nantinya juga akan mendorong kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller agar tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” katanya.

Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.

Maman menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Aturan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai memberatkan.

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Maman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami.

Menurut dia, selama ini platform e-commerce memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan kompleks dan membebani penjual UMKM.

Padahal, kata dia, komponen biaya pada dasarnya hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform bagi usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace,” ujar Maman.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.

Maman menilai kenaikan biaya secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Pemerintah nantinya juga akan mendorong kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller agar tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” katanya.

Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.

Maman menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.

Berita Terkait

AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Medan, Tegaskan Pendidikan Gratis Jadi Kunci Putus Rantai Kemiskinan
Kemenkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis di Tokopedia dan TikTok Shop
Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra, Usulkan Bantuan Rumah Naik
Indofood dan Persija Ajak Jakmania Berbagi Semangat di Jakarta Fair 2026
Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Dorong Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak di Seluruh Indonesia
Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha Demi Cetak 10 Juta Wirausaha Baru pada 2029
Airlangga Lepas Diplomat AS Peter Haymond, Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:50 WIB

AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Medan, Tegaskan Pendidikan Gratis Jadi Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra, Usulkan Bantuan Rumah Naik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

Indofood dan Persija Ajak Jakmania Berbagi Semangat di Jakarta Fair 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:37 WIB

Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Dorong Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru