Menteri Maman Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi UMKM di Marketplace

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan

JAKARTA — Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Aturan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai memberatkan.

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Maman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami.

Menurut dia, selama ini platform e-commerce memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan kompleks dan membebani penjual UMKM.

Padahal, kata dia, komponen biaya pada dasarnya hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform bagi usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace,” ujar Maman.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.

Maman menilai kenaikan biaya secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Pemerintah nantinya juga akan mendorong kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller agar tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” katanya.

Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.

Maman menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Aturan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai memberatkan.

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Maman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami.

Menurut dia, selama ini platform e-commerce memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan kompleks dan membebani penjual UMKM.

Padahal, kata dia, komponen biaya pada dasarnya hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform bagi usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace,” ujar Maman.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.

Maman menilai kenaikan biaya secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Pemerintah nantinya juga akan mendorong kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller agar tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” katanya.

Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.

Maman menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.

Berita Terkait

Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli, Pedagang Harap Pengelola Turun Tangan
Toko Dani Blok Aneka Jaya
Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Da’i Bachtiar atas Penunjukan sebagai Komisaris Bank Mayapada
Prabowo di KTT BRICS: Pembangunan Berkelanjutan Harus Tangguh Hadapi Bencana
Lyall Gorman Sampaikan Selamat, Tubagus Bahrudin Perkuat Jejaring Dunia Usaha Internasional
Sheikh Abdullah Kamel Ucapkan Selamat, Tubagus Bahrudin Pimpin Persatuan Pengusaha Ekspor dan Importir Indonesia
Arse Pane Penuhi Undangan Breakfast Head of Area I PT BIMA H Syamsul Bahri di Medan
Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli, Pedagang Harap Pengelola Turun Tangan

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Toko Dani Blok Aneka Jaya

Minggu, 27 September 2026 - 18:20 WIB

Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Da’i Bachtiar atas Penunjukan sebagai Komisaris Bank Mayapada

Jumat, 18 September 2026 - 18:21 WIB

Prabowo di KTT BRICS: Pembangunan Berkelanjutan Harus Tangguh Hadapi Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Lyall Gorman Sampaikan Selamat, Tubagus Bahrudin Perkuat Jejaring Dunia Usaha Internasional

Berita Terbaru