Kementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Lebih Pasti dan Mudah Diakses

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan bagi pelaku UMKM yang mengakses layanan pemerintah.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan bagi pelaku UMKM yang mengakses layanan pemerintah.

JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan bagi pelaku UMKM yang mengakses layanan pemerintah.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan yang baku dan terstruktur diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur serta target penyelesaian yang jelas.

Hal itu disampaikan Reza dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara hybrid pada Sabtu (15/8). Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan publik Kementerian UMKM.

“Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Sabtu (15/8) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik,” kata Reza di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Standar tersebut diharapkan menjadi pedoman untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik. Di antaranya permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, serta pendaftaran inkubator bisnis.

Selain itu, pembahasan mencakup penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, Kementerian UMKM juga telah melaksanakan FKP untuk dua layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik.
Dengan demikian, sepanjang 2026 terdapat 12 jenis layanan yang disusun standarnya, terdiri dari 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Perkuat Kanal Pengaduan
Kementerian UMKM juga memperkuat mekanisme pengaduan dengan menyediakan sejumlah kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi.

Kanal tersebut meliputi call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Kementerian UMKM juga memastikan perlindungan terhadap identitas dan data masyarakat yang menggunakan kanal pengaduan.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.

Melalui FKP, Kementerian UMKM membuka ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta media massa untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan.
Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar standar pelayanan yang ditetapkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.

“FKP ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik Kementerian UMKM benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil agar semakin berdaya saing,” ujar Reza.

Dorong Akses Layanan Digital yang Merata
Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai rancangan standar pelayanan yang disusun Kementerian UMKM sudah cukup komprehensif.

Namun, ia meminta setiap jenis layanan dilengkapi jangka waktu penyelesaian yang jelas dan terukur. Hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian atas setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan.

Aidil juga menyoroti akses layanan daring bagi pelaku UMKM di daerah. Menurutnya, perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil, harus menjadi pertimbangan dalam proses digitalisasi pelayanan publik.

Ia mengatakan mekanisme layanan jarak jauh perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur digital di berbagai daerah. Alternatif layanan juga diperlukan ketika pelaku UMKM mengalami kendala mengakses layanan secara daring.

“Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB. Kualitas jaringan di setiap daerah berbeda sehingga pengusaha UMKM di sejumlah wilayah masih menghadapi kesulitan ketika mendaftarkan usahanya,” kata Aidil.

Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan Kementerian UMKM. Transformasi layanan publik diharapkan tidak hanya membuat prosedur lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan akses, dan perlindungan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Tinjau PPLI, Menteri LH Tekankan Pengelolaan Limbah B3 Harus Terlacak dari Hulu ke Hilir
Batman Cafe Hadirkan Hiburan Musik dan Kepedulian Sosial untuk Warga
Menko Airlangga: Sinergi Pemerintah-Dunia Usaha Kunci Perkuat Ekonomi Nasional
bank bjb Catat Laba Semester I 2026 Melonjak 58,8 Persen, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
Dies Natalis ke-70 PEFEB UI Jadi Ajang Konsolidasi Alumni dan Penguatan Jejaring
Dari Bali untuk Indonesia, Polaris Mixologist Competition 2026 Perkuat Industri Hospitality dan Pariwisata
Marina Ajak Perempuan Indonesia #SemakinBersinar, Siapkan Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17
Airlangga: Kawasan Industri Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Menuju 8 Persen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Lebih Pasti dan Mudah Diakses

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Tinjau PPLI, Menteri LH Tekankan Pengelolaan Limbah B3 Harus Terlacak dari Hulu ke Hilir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Batman Cafe Hadirkan Hiburan Musik dan Kepedulian Sosial untuk Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Menko Airlangga: Sinergi Pemerintah-Dunia Usaha Kunci Perkuat Ekonomi Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:44 WIB

bank bjb Catat Laba Semester I 2026 Melonjak 58,8 Persen, Aset Tembus Rp228,2 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Maulid Nabi di Pisangan Timur, Munjirin Serahkan Tiga Kursi Roda untuk Warga

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Salurkan Tiga Kursi Roda Baznas Bazis di Tengah Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:12 WIB