Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua Kian Memanas, Warga Minta Kemenhan Turun Tangan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua, Subali, S.H., usai jalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum Pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua, Subali, S.H., usai jalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sengketa lahan Ruko Marinatama (Marina) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali memasuki babak baru. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini menyoroti gugatan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas tanah yang diklaim warga telah mereka beli dan tempati secara sah sejak tahun 1997.

Puluhan warga penghuni ruko yang tergabung dalam perhimpunan pemilik dan penghuni Ruko Marinatama mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun tangan memediasi konflik kepemilikan lahan yang melibatkan mereka dengan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) TNI AL.

Sidang perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT kembali digelar pada Rabu (12/11/2025) di PTUN Jakarta. Dalam persidangan, pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Subali, S.H., menegaskan bahwa permasalahan utama bukan semata-mata soal kepemilikan tanah, melainkan prosedur penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Permasalahan inti terletak pada proses konversi tanah negara yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965,” jelas Subali usai persidangan.

Menurutnya, untuk memperjelas duduk perkara, pihaknya telah mengajukan permohonan agar majelis hakim menghadirkan saksi ahli hukum tanah dari kalangan akademisi.

“Kami sudah bersurat ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mendapat calon ahli konversi tanah yang kompeten. Kami harap saksi ahli berasal dari dosen senior karena perkara ini menyangkut konversi tanah negara,” ujarnya.

Subali juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Pertahanan untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan Inkopal. Menurutnya, peran negara sangat penting dalam menjembatani kepentingan kedua belah pihak agar situasi tetap kondusif.

“Dalam hukum, tingkat tertinggi adalah perdamaian. Kami sangat memahami kondisi sosial di lapangan dan berharap Kemenhan hadir sebagai penengah, bukan sekadar pihak administratif,” tutur Subali.

Ia menambahkan, dua minggu sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat permohonan mediasi kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan berharap surat tersebut diterima dengan baik.

“Kami optimistis Pak Menhan memiliki kepedulian tinggi terhadap rakyat dan mampu membuka ruang dialog konstruktif,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Subali menyoroti kekhawatiran warga atas adanya upaya pengosongan lahan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pengosongan harus didasarkan pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN).

“Apapun alasannya, tindakan pengosongan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Warga sudah menempati lahan itu jauh sebelum terbitnya sertifikat hak pakai. Secara historis, tanah itu adalah tanah negara,” tegasnya.

Menurutnya, fakta di persidangan juga menunjukkan adanya pihak lain yang mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, namun bukti-bukti yang diajukan justru memperkuat bahwa tanah tersebut berasal dari tanah negara.

Subali menjelaskan, secara logika hukum, apabila objek tanah tersebut tidak digunakan langsung oleh pemegang hak pakai, maka berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1965, tanah itu seharusnya dikonversi menjadi HPL negara terlebih dahulu sebelum dapat diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama warga.

“Yang kami uji bukan soal kepemilikan, tapi prosedur terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan yang kami nilai bertentangan dengan aturan konversi tanah negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran ahli hukum dalam sidang berikutnya akan menjadi kunci untuk meyakinkan majelis hakim mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami ingin agar hakim memahami bahwa ini bukan soal siapa pemilik, tapi soal prosedur hukum yang harus dijalankan dengan benar,” tambahnya.

Meski proses hukum masih berjalan, Subali tetap membuka ruang untuk perdamaian. “Kami sebagai kuasa hukum tentu menghormati proses hukum, tapi jika tercapai kesepakatan damai, itu justru hukum tertinggi,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa mencapai perdamaian bukan hal mudah. “Kami akan tetap berjuang di jalur hukum sembari mengupayakan jalan damai agar hubungan antara warga dan TNI bisa lebih akrab dan saling menghormati,” tutupnya dengan penuh keyakinan.

Majelis hakim menunda persidangan untuk dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli konversi tanah dari pihak penggugat.

Pihak warga berharap, kehadiran ahli tersebut dapat memperkuat argumentasi hukum dan membuka jalan bagi solusi yang adil bagi seluruh pihak.

Dengan demikian, sengketa lahan Ruko Marinatama ini bukan sekadar persoalan legalitas administrasi, melainkan juga ujian terhadap peran negara dalam memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang telah puluhan tahun menempati lahan secara sah.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Hartono Tanuwidjaja Soroti Ketidakjelasan Regulasi Mediator Non-Hakim, Perlu Penguatan Sistem dan Kepastian Hukum
Iwan Anggoro Warsita Resmi Dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus
Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”
Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban
Klaim Ditolak, Peserta Asuransi Diminta Sertifikat Tanah oleh Prudential Sharia
Struktur Baru IKAHI Jaktim Diresmikan, Siap Hadapi HUT Maret
Sinergi Positif PN Jaktim dan Pokja PWI Menuju HPN 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:29 WIB

Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua Kian Memanas, Warga Minta Kemenhan Turun Tangan

Selasa, 4 November 2025 - 15:41 WIB

Hartono Tanuwidjaja Soroti Ketidakjelasan Regulasi Mediator Non-Hakim, Perlu Penguatan Sistem dan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Iwan Anggoro Warsita Resmi Dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIB

Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban

Berita Terbaru