JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mencatat kinerja tinggi dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Ketua MA RI Sunarto menyebut produktivitas memutus perkara di tingkat Mahkamah Agung mencapai 99,26 persen dari total beban perkara.
Capaian tersebut disampaikan Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (31/12/2025).
Sunarto menjelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, MA menangani total beban sebanyak 38.147 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.865 perkara berhasil diputus.
Dari keseluruhan beban perkara tersebut, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Jika dibandingkan dengan jumlah beban perkara, maka rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen,” ujar Sunarto.
mengungkapkan, beban perkara MA pada 2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 22,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, total beban perkara MA tercatat sebanyak 31.112 perkara.
Beban perkara pada 2025 terdiri atas 37.917 perkara yang diterima sepanjang tahun berjalan, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara. Meski demikian, MA tetap mampu mempertahankan kinerja penyelesaian perkara secara optimal.
Dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5 persen dibandingkan tahun 2024, di mana perkara yang diputus saat itu sebanyak 30.908 perkara,” katanya.
Sunarto menegaskan, rasio produktivitas memutus perkara menjadi salah satu indikator utama kinerja penanganan perkara di MA. Dalam delapan tahun terakhir, rasio tersebut konsisten berada di atas 90 persen.
Sejak 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, performanya meningkat hingga di atas 98 persen,” ujarnya.
Selain produktivitas putusan, peningkatan kinerja MA juga tercermin dari kecepatan pengiriman salinan putusan atau minutasi perkara. Sepanjang 2025, MA mencatat telah meminutasi sebanyak 38.501 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 31.162 perkara.
Dari total 35.373 perkara yang diselesaikan pada 2025, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.
Dengan capaian ini, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023,” kata Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu pilar utama peningkatan kinerja MA. Sepanjang 2025, MA mengembangkan 12 aplikasi berbasis teknologi informasi guna memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan peradilan.
Digitalisasi penanganan perkara, khususnya kasasi dan peninjauan kembali (PK), dinilai berkontribusi besar terhadap capaian tersebut. Sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK telah dilakukan secara elektronik.
Melalui kebijakan itu, pengadilan pengaju tidak lagi diwajibkan mengirimkan berkas fisik ke MA. Seluruh dokumen disampaikan dalam bentuk elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan diproses menggunakan Sistem Informasi Administrasi Perkara Terintegrasi di MA.
Sunarto merinci, dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada 2025, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen teregistrasi secara elektronik.
Angka ini menunjukkan kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibandingkan tahun 2024, di mana rasio kasasi dan PK elektronik baru mencapai 25,94 persen,” ujarnya.
Melalui refleksi akhir tahun 2025, MA menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penanganan perkara serta memperkuat sistem peradilan yang modern, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.




































